A. Sejarah Hukum Administrasi Negara
Pada awalnya, Penggunaan istilah
Hukum Administrasi Negara (HAN) sedikit banyak dipengaruhi oleh Keputusan/Kesepakatan
pengasuh mata kuliah Fakultas Hukum pada pertemuan di Cibulan tanggal 26-28
Maret 1973. Sebelum itu, dalam kurikulum minimal tahun 1972, istilah yang
digunakan dalam SK Menteri P dan K tanggal 30 Desember 1972 No. 0198/U/1972
adalah Hukum Tata Pemerintahan. Meskipun istilah Hukum Tata Pemerintahan
tercantum dalam SK tersebut diatas, namun dalam kenyataan penggunaan istilah
itu oleh beberapa fakultas hukum – terutama fakultas hukum universitas negeri
(yang kemudian diikuti juga oleh berbagai fakultas hukum universitas swasta)
tidak seragam. Istilah-istilah yang beranekaragam itu adalah: Hukum Tata
Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Administrasi Negara.
Soewarno Handayaningrat dalam
bukunya Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional antara lain
menengahkan sebagai berikut:
Administrasi Negara merupakan bagian
dari administrasi umum. Ilmu Administrasi Negara merupakan cabang Ilmu Sosial
dan (Ilmu Politik). menurut pendapat Leonard D.White bahwa administrasi negara
terdiri atas semua kegiatan Negara dengan maksud untuk menunaikan dan
melaksanakan kebijakan Negara. Dan juga pendapat Dimock dan Koening tentang
administrasi negara dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas,
administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan
politiknya. Dalam arti sempit, administrasi negara adalah kegiatan eksekutif
dalam penyelenggaraan pemerintahan. karena hukum administrasi negara sangat
berkaitan erat dengan pemerintahan.
1. Sejarah Pemerintahan di Indonesia
Organisasi pemerintahan setelah
penyerahan oleh Raffles adalah sebagai berikut: pemerintah pusat membentuk
sebuah sekretariat yang dinamakan “Algemene Secretarie” di Bogor. Pimpinan
urusan “oorlog en marine” diserahkan kepada sebuah departemen; urusan keuangan
diserahkan kepada “Generale Directive van Financien”. Susunan pemerintahan yang
sederhana itu baru dapat dikembangkan lebih luas pada masa Gubernur Jenderal
Duymaer van Twist (1851-1856). Sesudah tahun 1904 susunan departemen adalah
sebagai berikut:
1. Pertanian
2. Perusahaan Negara (gouvernements
bedrijven)
3. Kehakiman (pertama kali didirikan
tahun 1870)
4. Keuangan
5. Pemerintahan (binnenlands bestuur)
6. Pengajaran dan keagamaan (onderwijs
en eeredienst)
7. Perekonomian
8. Perhubungan dan Pengairan (verkeer
en waterstaat)
9. Peperangan (oorlog)
10. Angkatan Laut (marine)
Pada tanggal 18 Agustus 1945
dibentuknya UUD Negara RI Tahun 1945, yang dapat dipandang sebagai akte
kelahiran dari Negara Republik Indonesia. Selain itu juga diangkat Presiden dan
Wakil Presiden. Pada tanggal 19 Agustus tahun 1945 oleh PPKI ditetapkan susunan
kementrian negara dan pada tanggal 2 September 1945 Presiden mengangkat
menteri-menteri Negara yang masing-masing mengepalai satu departemen, yaitu:
Dalam negeri, Luar negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan,
Pengajaran dan Pendidikan, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan dan
Pekerjaan Umum.
Karena saat itu, sistem pemerintahan
belum dapat dilaksanakn secara penuh. Maka Belanda berusaha kembali untuk
menguasai negara RI akhirnya melahirkan suatu Negara Serikat, yaitu Republik
Indonesia Serikat dengan konstitusinya disebut dengan Konstitusi RIS. Namun
pada tanggal 17 Agustus 1950 (kurang dari satu tahun masa RIS) bentuk negara
kembali ke bentuk negara kesatuan dan lahirlah Undang-Undang Dasar Sementara
tahun 1950. tugas pemerintah di bidang eksekutif adalah menyelenggarakan
kesejahteraan Indonesia dan teristimewa berusaha supaya UUD, Undang-undang, dan
peraturan-peraturan lain dijalankan (Pasal 82). Untuk membentuk anggota DPR dan
Dewan Konstituante, dibawah UUDS tahun 1950 telah diselenggarakan Pemilu yang
pertama kali tanggal 1 April 1954 hingga tanggal 16 Juli 1956. Pada tanggal 23
Maret 1956 Presiden mengambil sumpah para anggota DPR di Istana Negara Jakarta
dan pada tanggal 10 Nopember melantik anggota Konstituante di gedung
Konstituante di Bandung.
Ternyata hasil pemilu itu kemudian
menimbulkan masalah dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Kemelut kabinet
terus berlangsung dan akhirnya Presiden Soekarno telah memutuskan menunjuk
dirinya sendiri sebagai Kepala Negara membentukk baru yang dilantik tanggal 9
April 1957 dipimpin oleh Ir. Djoeanda selaku PM, Mr. Hardi selaku WAPERDAM I,
K.H. Idham Khalid selaku WAPERDAM II, kabinet itu terkenal dengan nama Kabinet
karya. Berhubung kabinet karya disandarkan kepada UUDS 1950 yang dinyatakan
tidak berlaku melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada tanggal 6 Juli 1959
kabinet Djoeanda mengembalikan mandat kepada Presiden. Pada tanggal 9 Juli
Presiden membentuk Kabinet baru, yaitu Kabinet Kerja. Kabinet Kerja terdiri
dari tiga kelompok Menteri, yaitu: Menteri Inti, Menteri Muda dan Menteri Ex
Officio (KASAD, KSAU, KSAL, KKN, Jaksa Agung, Wakil Ketua DPA dan Ketua Dewan
Nasional). Susunan Kabinet Kerja kemudian dilengkapi dengan Menko, Ketua DPR
dan MPRS menjadi Menko, sedangkan wakil ketuanya menjadi menteri.
Pelaksanaan pemerintahan dengan
Demokrasi Terpimpin ternyata mengarah ke pemusatan kekuasaan di tangan
presiden. Keadaan ini dibonceng oleh PKI dan akhirnya meletus peristiwa G.30
S.PKI tahun 1965. Peristiwa ini sekaligus menarik garis pemisah masa
pemerintahan sebelumnya dengan sebutan Orde Lama dan Orde Baru. Langkah-langkah
pertama pemerintahan Orde Baru diawali dengan Supersemar tahun 1966. langkah
konstitusional ditempuh melalui siding-sidang umum MPRS pada tahun 1966, siding
istimewa tahun 1967 dan sidang umum V tahun 1968.
Berdasarkan ketetapan MPRS No.
XIII/MPRS/1966 dibentuk Kabinet Ampera dengan Kep.Pres No. 163/1966. Program
Kabinet Ampera terkenal dengan nama Dwidharma Catur Karya. Pada tanggal 11
Oktober diadakan perubahan terhadap Kabinet Ampera. Dalam sidang istimewa, MPRS
melalui TAP No. XXXIII/MPRS/1967 kekuasaan Presiden Soekarno ditarik/dicabut
dan Jenderal Soeharto diangkat sebagai Pejabat Presiden. Dalam sidang umum MPRS
V dengan TAP No. XLIV/MPRS/1968 Jenderal Soeharto diangkat sebagai Presiden RI.
Melalui TAP No.XLI/MPRS/1968 telah ditetapkan pembentukan Kabinet Pembangunan.
Struktur Kabinet pembangunan terdiri atas 18 menteri yang memimpin departemen
dan 5 menteri Negara.
Pada tanggal 29 Desember tahun 1986
telah disahkan dan diundangkan Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara. Lahirnya UU ini telah memberikan penghargaan tersendiri bagi
hukum administrasi.
2. Pemerintahan dalam zaman modern
Ciri-ciri yang paling penting dari
negara ialah pelaksanaan kekuasaan dalam arti menciptakan suatu ketertiban
tertentu dalam kenyataan. Sebagai kelanjutannya ditemukan “tugas-tugas negara
yang lebih klasik” dan “tugas-tugas negara yang lebih modern”.
§
Tugas-tugas Klasik Negara adalah:
a. Melindungi bangsa dan wilayah
terhadap serangan dari luar (pertahanan)
b. Melindungi bangsa dan wilayah
terhadap kerusuhan dari dalam (pembentukan dan pemeliharaan hukum; polisi)
c. Penagihan uang pajak dan pengelolaan
dana tersebut untuk kepentingan pembiayaan tugas-tugas negara
Kementerian-kementerian “lama” yang
paling terkenal adalah: Departemen Luar Negeri dan Pertahanan, Dalam Negeri dan
Kehakiman, demikian pula Departemen Keuangan. Hukum Adminaistrasi Modern
seringkali merupakan suatu akibat dari kesukaran dan kebutuhan yang berbagai
macam yang kerapkali ada kaitan langsung dengan pertumbuhan penduduk.
§
Tugas-tugas Modern Pemerintah
adalah:
a. Jalan, sungai, perhubungan,
angkutan, pos, telekomunikasi
b. Pendidikan, Pemeliharaan kesehatan
c. Lingkungan, planologi dan Perumahan
rakyat
d. Perekonomian, pertanian dan
perikanan,perdagangan, industri
e. Urusan tenaga kerja, Jaminan sosial
f. Kebudayaan, Pengembangan masyarakat
B. Perkembangan Hukum Administrasi
Hukum administrasi negara telah
berkembang sejalan dengan gerak pemerintah mulai menata masyarakat. Dalam
kaitan itu pemerintah menggunakan sarana hukum sebagai instrumen pengaturan.
Sebagai perwujudannya, pemerintah mengeluarkan/ melaksanakan undang-undang,
peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan
keputusan-keputusan yang mengandung suatu larangan maupun berupa kebolehan
(izin). Oleh karna itu, sejak awal, bahkan, sejak dahulu kala pemerintah telah
terlibat atau telah menggunakan sarana hukum dalam penataan dan pengelolaan
masyarakat.
Dengan berkembangnya kehidupan
masyarakat menyebabkan pula berkembangnya tugas-tugas pemerintahan yang dapat
di lihat pada berbagai bidang urusan pemerintahan telah terjadi penumpukan
aturan-aturan dan keputusan-keputusan pemerintah yang saling melengkapi, bahkan
dapat pula bersifat mengubah karna terjadinya perubahan situasi dan kondisi
dalam masyarakat.
Hukum administrasi telah berkembang
dalam suasana manakala pihak pemerintah mulai menata masyarakat dan dalam
kaitan itu menggunakan sarana hukum seperti yang di nyatakan di atas, umpamanya
dengan menetapkan keputusan-keputusan larangan tertentu atau dengan menerbitkan
sistem-sistem perizinan. Perkembangan hukum administrasi umum boleh dikatakan
baru saja tumbuh sejak Perang Dunia Kedua.
Suatu perkembangan telah terjadi
dalam kajian hukum administrasi yakni timbulnya pemikiran tentang kebutuhan
pengembangan secara ilmiah terhadap unsur-unsur bersama yang mewarnai setiap
bagian dan setiap urursan pemerintahan yang bersifat khusus untuk suatu
asas-asas umum pemerintahan[1]
Dapat dikatakan bahwa perkembangan
hukum (pemerintahan) administrasi umum yang sedang giat dilaksanakan di banyak
Negara, bergerak dalam tiga taraf secara berturut-turut.
1. Pada mulanya perkembangan hukum
administrasi umum itu hanya merupakan suatu perkembangan dalam ilmu pengetahuan
sendiri.
2. Perkembangan kedua yang penting
dimulai dengan diperkenalkannya peradilan administrasi Negara.
3. Perkembangan yang ketiga timbul
manakala pembuat UU memutuskan dengan tujuan menyelaraskan tindakan-tindakan
pemerintah untuk mengadakan “pembuatan UU umum”,
Sejarah Pertumbuhan Administrasi
Negara
Dari uraian di
atas dapat disimpulkan, bahwa terdapat tali sejarah yang merakit perkembangan
administrasi negara. Apa yang dicapai dan diberikan oleh administrasi negara
sekarang, tidak lepas dari upaya-upaya yang tidak kenal lelah yang telah
dilakukan oleh para peletak dasar dan pembentuk administrasi yang dahulu.
Administrasi modern penuh dengan usaha untuk lebih menekan jabatan publik agar
mempersembahkan segala kegiatannya untuk mewujudkan kemak-muran dan melayani
kepentingan umum. Karena itu, administrasi negara tidak dipandang sebagai
administrasi “of the public”, tetapi sebaliknya adalah administrasi “for the
public”.
Ide ini
sebenarnya bukanlah baru. Orientasi semacam ini telah dicanangkan dengan jelas
dalam ajaran Confusius dan dalam “Pidato Pemakaman” Pericles, bahkan dalam
kehidupan bangsa Mesir kuno. Bukti – bukti sejarah dengan jelas membuktikan
upaya-upaya yang sistematis, yang dikobarkan oleh tokoh-tokoh seperti Cicero
dan Casiodorus. Selama abad ke-16 – 18 tonggak kemapanan admi-nistrasi negara
Jerman dan Austria telah dipancangkan oleh kaum Kameralis yang memandang
administrasi sebagai teknologi. Administrasi negara juga memperoleh perhatian
penting di Amerika, terutama setelah negara ini merdeka.
Apa yang
dikemukakan oleh Cicero dalam De Officiis misalnya, dapat ditemukan dalam kode
etik publik dari kerajaan-kerajaan lama. Hal yang umum muncul di antara mereka
adalah adanya harapan agar administrasi negara melakukan kegiatan demi
kepentingan umum dan selalu mengembangkan kemakmuran rakyat. Dengan kata lain,
administrasi negara tidak seharusnya mengeruk kantong kantornya (korupsi) demi
kepentingan dirinya sendiri.
Pendekatan Administrasi Negara
Modern
Perkembangan
evolusioner administrasi negara diuraikan melalui pendekatan tradisional,
pendekatan perilaku, pendekatan pembuatan keputusan (desisional) dan pendekatan
ekologis. Secara khusus, pendekatan tradisional mengungkapkan tentang pengaruh
ilmu politik, sebagai induk administrasi negara, pendekatan rasional dalam
administrasi dan pengaruh Gerakan Manajemen Ilmiah terhadap perkembangan
administrasi negara.
Di antara empat pendekatan yang diajukan, tidak
ada satu pun pendekatan yang lebih unggul daripada pendekatan-pendekatan yang
lain, karena setiap pendekatan berjaya pada sesuatu masa, di samping kesadaran
bahwa setiap pendekatan mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Karena
administrasi mengandung berbagai macam disiplin, sehingga cara pendekatan dan
metodologi dalam administrasi juga beraneka ragam, maka administrasi negara
merupakan bidang kajian yang dinamis. Selanjutnya sukar untuk secara khusus
menerapkan satu-satunya pendekatan terbaik terhadap aspek administrasi
tertentu. Kiranya lebih bermanfaat untuk mempergunakan keempat cara pendekatan
tersebut sesuai dengan aksentuasi dari sesuatu gejala yang diamati.
Pengaruh
politik terhadap administrasi negara selalu besar, tidak peduli kapan pun
masanya. Hal ini disebabkan oleh adanya gejala di semua negara yang menunjukkan
bahwa setiap pemerintah disusun di atas tiga cabang pemerintahan (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif). Hubungan terus menerus administrasi dengan politik
mencerminkan keberlanjutan hubungan antara lembaga eksekutif dengan lembaga
legislatif, sebagaimana dicerminkan dalam dua tahap pemerintahan, yakni tahap
politik dan tahap administrasi. Jika tahap pertama merupakan tahap perumusan
kebijakan, maka tahap kedua merupakan tahap implementasi kebijakan yang telah
ditetapkan dalam tahap pertama.
Adanya perkembangan beberapa teori dari lapangan
administrasi negara tergantung pula pada pekembangan dari suatu system
pemerintahan yang dianut oleh negara yang bersangkutan sehingga perkembangan
administrasi negara sangat di pengaruhi oleh perkembangan sistem pemerintahan
ynag dianut oleh negara bersangkutan.
Adapun sejarah yang mengawali suatu
perkembangan hukum administrasi negara
adalah administrasi negara mempunyai hal-hal yang bersifat khusus yang
tidak dimiliki oleh organisasi-organisasi lainnya. Caiden (1982) menunjukkan
tujuh kekhususan administrasi negara, yaitu
Identifikasi Administrasi Negara
1.
Identifikasi terhadap administrasi negara, menurut
pandapat Gerald E. Caiden,dapat ditempuh melalui lima cara berikut:
a. Identifikasi administrasi pemerintahan.
b. Identifikasi organisasi publik.
c. Identifikasi orientasi sikap administrasi.
d. Identifikasi proses yang bersifat khusus.
e. Identifikasi aspek publik.
a. Identifikasi administrasi pemerintahan.
b. Identifikasi organisasi publik.
c. Identifikasi orientasi sikap administrasi.
d. Identifikasi proses yang bersifat khusus.
e. Identifikasi aspek publik.
2.
Administrasi negara tidak bisa diidentifikasikan hanya
atas dasar salah satu dari ke empat indikator berikut : administrasi
pemerintahan, organisasi publik, sikap administrasi dan proses yang bersifat
khusus.
3.
Lima identifikasi mengandung unsur yang bersifat umum,
yakni : administrasi negara menunjukkan aktivitas komunal yang diorganisasikan
secara publik, dalam arahan politik, dan beroperasi berdasarkan kaidah-kaidah
publik.
Jadi kesimpulannya, perkembangan
Hukum administrasi negara berkembang
sejalan dengan gerak pemerintah dari mulai menata masyarakat.yang Dalam kaitan itu pemerintah menggunakan sarana
hukum sebagai instrumen pengaturan. Sebagai perwujudannya, pemerintah
mengeluarkan/ melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan
menteri, peraturan daerah, dan keputusan-keputusan yang mengandung suatu
larangan maupun berupa kebolehan (izin). demi terbentuknya negara yang
berkedaulatan adil dan makmur.
DAFTAR PUSTAKA
Efendi lutfi, Pokok-pokok hukum administrasi.
Malang, bayumedia. 2004
Sukarna,
pengantar ilmu administrasi negara. Bandung. 1974
Koentjoro
diana halim, hukum administrasi negara. Ciawi Bogor, ghalia
indonesia.2004
good posting
BalasHapus