A. Pengertian
Ilmu Hukum
Sebelum
membahas tentang penelitian hukum adakala baiknya kita mengetahui tentang
pengertian ilmu hukum itu sendiri.
Sebagai
langkah awal dari usaha menjawab pertanyaan itu adalah membenahi kembali
pengertian ilmu hukum. Beberapa penulis berbahasa inggris secara keliru
menyebutkan ilmu hukum sebagai legal scence. Kalau kita melihat dari
segi metodologisnya, bahwa kata legal dalam bahsa inggris erakar
dari kata lex. Sedangkan didalam bahasa inggris kata law mempunyai
dua pengertian, pertama, rupakan sekumpulan preskripsi mengenai
apa yang seharusnya dilakukan didalam mencapai keadilan, dan yang kedua,
merupakan aturan prilaku yang dirunjukkan untuk menciptakan ketertiban
masyarakat.
Maka
dari itu untuk mengindari hal semacam ini dalam bahsa inggris ilmu hukum secara
tepat disebut sebgai jurisprudence. Kata jurisprudence berasal
dari dua kata Latin, yaitu iuris yang artinya hukum dan
prudentia yang maksudnya kebijksanaan atau pengetahuan, dengan demikian jurisprudence
berarti pengetahuan hukkum.
Dilihat
dari segi etimologis tersebut, tidak berlebihan kalau Roberr L Hayman,
memberikan pengertian ilmu hukum dalam hal ini jurisprudence secara luas
sebagai segalasesuatu yang bersifat teoritis tentang hukum. Apa yang
dikekemukakan oleh Hayman tersebut dapat juga mempunyai pengertian suatu metode
kaian tentang makna hukum secara universal. Akan tetapi kadang-kadang
juga istilah jurisprudence disinonimkan the science of law.[1]
Jurisprudence merupakan suatu disiplin yang bersifat suigeneris. Dengan
demikian, kaljian tersebutt idak termasuk kedalam bilangan kajian yang bersifat
empirik maupun evaluatif. Jurisprudence bukanlah semat-mata stud tentang
hukum, melainkan lebih dari itu yaitu studi tentang sesuatu yang mengenai
hukum. Hari Chand secara tepat membandingkan mahasiswa hukum dengan mahasiswa
kedokteran yang mempelajari di bidangnya masing-masing.Ia menyatakan bahwa
mahasiswa kedokteran yang akan mempelajari anatomi manusia harus mempelajari
kepala, telinga, mata, dan semua bagian tubuh dalam struktur, hubungan dan
fungsinya. Sama halnya seorang mahasiswa hukum yang mempelajari subtansi hukum
harus belajar konsep hukum, kaidah-kaidah hukum, struktur, dan fungsi hukum.
Lebih lanjut ia memengemukakan bahwa disamping mepelajari tubuh manusia secara
keseluruhan, seorang mahasiswa kedokteran perlu juga mempelajari faktor-foktor
eksternal yang memengaruhi tubuh, misalnya, panas, dingin, air, kuman-kuman,
virus, serangga, dan lain-lain. Hal yang sama juga berlaku bagi mahasiswa
hukum, yaitu mempelajari faktor-faktor sosial, politik, budaya, ekonomi dan
nilai-nilai.
Dengan
demikian ilmu hukum memandang hukum dari dua aspek, yaitu sebagai sitem nilai
dan sebagi aturan sosial. Sebagi itik anjak mempelajari hukum adalah memahami
kondisi intrinsik aturan hukum. Hal inilah yang membedakan ilmu
hukum dengan disiplin lain yang mempunyai kajian hukum displin lain
tersebut memandang hukum dari luar. Studi-studi sosial tentag hukum menempatkan
hukum sebagai gejala sosial. Sebaliknya studi-studi yang bersifat evaluatif
menghubungkan hukum denagn etika dan moralitas, merupakan tugas dari para juris
untuk menyeleksi bahan-bahan apa yang paling releven untuk studinya.
B. Pengertian
Penelitian Hukum
Penelitian
berarti pencarian kembali, pencarian yang dimaksud adalah pencarian terhadap
pengetahuan yang benar (ilmiah), karena hasil dari pencarian ini akan di pakai
untuk menjawab pertanyaan tertentu. Dengan kata lain, penelitian upaya
pencarian yang amat bernilai edukatif, dan melatih kita untuk selalu sadar
bahwa di dunia ini bayak yang kita tidak ketahui, dan apa yang kita coba cari,
temukan, d n ketahui itu tetaplah bukanlah kebenaran mutlak. Oleh sebab
itu perlu diuji kembali.[2]
Menerapkan
hukum terhadap suatu situasi tertentu memerlukan keahlian dalam analisis hukum.
Seorang lawyer mampu untuk menganalisis situasi faktual dan menerapkan
doktrin-doktrin hukum yang telah terbentuk atau dengan mengunakan doktrin stare
decisis,merujuk kepada putusan-putusan hakim terdahulu dalam perkara
serupa. Dokttrin yang ada bukan tidak mungkin saling berbenturan. Oleh karena
itulah ia harus dapat menimbang doktrin mana yang mempunyai relevensi dengan
masalah yang dihadapi. Sebenarnya keahlian semacam itu didapatkan dari fakultas
hukum. Atau dengan kata lain, penelitian hukum yang dikemukakan oleh Chohen
tersebut harus menjadi bagian dari kurikulum fakultas hukum.
Berdasarkan
pandangan diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian penelitian hukum itu
adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-hukum hukum, maupun
doktrin-doktrin hukum guna menjawab semua isi hukum yang dihadapi.hal ini
sesuai dengan karekter preskriptif ilmu hukum. Berbeda dengan penelitian yang
dilakukan di dalam keilmuan yang bersifat deskriptif yang menguji kebenaran ada
tidaknya suatu fakta disebabkan suatu faktor tertentu.penelitian hukum
dilakukan untuk menghasilkan argumentasu, teori atau konsep baru sebagai
preskripsi dalkam menyelesaikan masalah yang dihadapi.jika pada keilmuan yang
bersifat deskriptif jawaban yang diharapkan adalah true atau false,
jawaban yang diharapkan salah atau benar. Dengan demikian dapat kita katakan
hasil yang diperoleh didalam penelitian hukum sudah mengandung nilai.[3]
Ilmu
hukum merupakan ilmu terapan an bersifat preskriptif. Sebagai suatu ilmu
terapan, ilmu hukum di pelajari untuk praktek hukum. Akan tetapi yang dnamakan
dalam praktik hukum tidak elalu berkonotasi dengan adanya sengketa. Praktik
hukum dapat saja berupa tela’ah atas suatu kontrak tertentu, pembuatan kontrak,
atau audit hukum, atau perusahaan tertentu atau penyiapan naskah akademis suatu
rancangan udang –undang. Dari hasil tela’ah tersebut dapat disebut opini atau
pendapat hukum. Opini atau pendapat hukum yang di kemukakan oleh ahli hukum
merupakan suatu preskripsi begitu juga tuntutan jaksa petitum atau eksepsi
dalam pokok perkara didalam litigasi berisi preskripsi.
Untuk
dapat memberikan preskripsi itulah guna keperluan praktik hukum dibutuhkan
penelitian hukum,. Dalam membuat kontarak atau naskah akademis suatu RUU,
diperlukan penguasaan atas meteri yang hendak dijadikan objek kontrak atau
undang-undang tersebut. Misalnya kontrak antara suatu perusahaan tertentu
dengan perusahaan penyedia tenga kerja. Ahli hukum dalam hal ini harus
memahami UU ketenagakerjaan yang melarang adanya suatu outsourcing untuk
kegiatan utama. Dalam hal ini perlu dipelajari oleh ahli hukum mengenai apa
yang disebut sebagai kegiatan utama. Begitu pula perancang naskah akademis UU
transaksi Eloktronik, misalnya, perlu melakukan penelitian mengenai filosof
saat terjadinya perjanjian yang menjadi dasar transaksi tersebut. Kecakapan
pembuat perjanjian, dan lain-lain. Yang semuanya dapat ditelusuri dar buku-buku
hukum, khususnya dibidag perjanjian. Baik perancang perjanjian atau naskah
akademis suatu RUU tidak dapat mengarang seenaknya , melainkan harus berdasrkan
prinsip,doktrin, filsafat hukum tertentu.
C. Langkag-Langkah
Dalam Penelitian Hukum
Apa
bila seorang peneliti akan melakukan kegiatan-kegiatan penelitian, maka
sebelumnya dia perlu memahami metode dan sistematika penelitian, sudah tentu
hal itu harus ada, apabila yang bersangkutan hendak mengungkapkan kebenaran
melalui suatu kegiatan ilmiah. Sebab, adakalanya kebenaran-kebenaran itu tadi
di peroleh melalui upaya-upaya untung-untungan, spekualasi, karena kewibawaan
seseorang, dan lain sebaginya.memang dalam mengungkapkan kebenaran yang menjadi
salah satu dasar pengetahhuan, seorang peneliti harus dapat melakukan
kegiatan-kegiatan yang dapat dikwalifikasikan sebagai upaya ilmiah. Hal ini di
sebabkan, karena ilmu pengetahuan pada umumnya di peroleh pada sumber-sumber
tertentu. Sumber tersebut adalah antra lain, obaevasi, generalisasi, dan
teorisasi. Observasi atau pengamatan menghasilkan gambaran-gambaran atau
deskripsi khusus, sedangkan generalisasi, menghasilkan deskripsi yang bersifat
umum. Teorisasi biasanya menghasilkan teori-teori atau penjelasan-penjelasan
mengenai fakta yang terjadi. Hal inilah yang merupakan sumber-sumber primer
atau utama dari pada ilmu pengetahuan.untuk memperoleh deskripsi-deskripsi umum
atau khusus maupun teori-teori, diperlukan cara-cara tertentu. Tanpa metode
tersebut, ilmu pengetahuan tidak mungkin hidup, apalagi berkembang.[4]
Penelitian
hukum untuk praktik hukum ini akan mrnghasilkan argumentasi hukum. Argumentasi
hukum ini oleh ahli hukum akan di tuangkan ke dalam legal memorandum
yang di buat sesama ahli hukum dan sarat dengan bahasa hukum. Jika untuk klien,
argumentasi hukum dituangkan di dalam Legal Opinio, dengan bahasa yang
lebih mudah dimengerti oleh klien.apabila untuk keperluan untuk beracara di
pengadilan, argumentasi hukum di tuangkan didalam bentuk eksepensi, pleidoi,
reflik, (bagi jaksa), kesimpulan (bagi kuasa penggugat maupun yang tergugat)
maupun putusan hakim. [5]
Sebagaimana
langkah yang pertama dalam penelitian hukum untuk keperluan praktis adalah
mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak releven.sering
kali kasusu yang di kemukakan oleh klien bercampur antara fakta dan pendapat
serta keinginan klein. Dalam hal ini ahli hukum harus dapat membedakan mana
yang fakta dan mana yang pendapat klein.lebih jauh ahli hukum harus dapat
membedakan mana yang fakta hukum dan mana yang bukan fakta hukum.dengan
membedakan fakta hukum dan fakata non hukum peneliti dapat menetapkan isi hukum
yang hendak dipecahkan.
Untuk
mendapatkan fakta dan memisahkan dari pendapat dan keingina klein, ahli hukum
secara perlahan-lahan dan bijak menanyakan secara lebih dalam kepada klein
mengenai kasus tersebut. Dari perbincangan dengan klein, ahli hukum dengan
keahlian yang dimilikinya akan mampu memisahkan antara fakta dan pendapat
atupun keinginan klein. Sebagai contoh dapat di kemukakan, seorang klein
menceritakan kejadian sebagai berikut, pada hari jum’at legi Riswanto memasang water
treatmen di pabrik tahu saya. Saya membeli water treatmen tersebut
karena ditawari oleh salesman bernama Yongky. Orang ini minta izin untuk
mendomentrasikan alat itu diperusahaan saya. Saya kabulkan dan ternyata
kemudian saya tertarik, lau saya meminta alat perusahannya. Saya dikasih alamat
dan saya pesan. Setelah itu Yongkiy telpon saya bahwa akan memasang pada hari
jum’at. Saya sebenarnya keberatan karena jum’at pertama bulan lalu itu jum’at
yang legi. Tetapi Yongky mengatakan bahwa waktu itu waktu yang tepat
karena ia akan kediri untuk memasang diperusahaan yang lain adi lebih
baik sekalian. Itu sebabnya pada hari itu lalu alat tu dipasang. Yang memasang
bukan di yongky, walaupun yang mengantarkannya dia. Kata Yongki, dirinya orang
yang bukan ditugasi memasang alat, ia hanya seoarang salesman. tukang pasang
adalah orang lain. Saya menurut saja. Pada waktu memasang alat itu, Riswanto
mengatakan kepada saya bahwa dirinya bukan dari perusahaan Yongky,
bekerja tetapi selalu dipakai oleh perusahaan itu untuk memasang water
treatment. Ia juga mendapat bayaran setiap kali melakukan pemasangan. Sudah
lima tahun ia selalu dipakai oleh perusahaan itu dan katanya tidak pernah
terjadi apa-apa sekarang, belum sebulan penuhpada hari jum’at alat itu
saya pakai telah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Saya sudah tidak
enak ketika alat itu dipasang pada hari jum’at Legi, saya sebenarnya
sudah diwanti-wanti oleh leluhur saya bahwa tidak boleh melakukan suatu hal
penting pada hari jum’at Legi tetapi Yongki mendesaknya dan saya.
Oleh
karena saya melanggar larangan leluhur atas desakan Yongky, itulah saya sangat
dirugikan. Pertama, saya telah membeli alat itu. Kedua, semua saluran air sudah
dihubungkan dengan alat itu sehingga saya rugi tidak bisa produksi tahu selama
beberapa hari. Ketiga, pada waktu hari pertama kejadian, saya dikalim para
pengecer karena tidak bisa memasok tahu kepada mereka. Keempat, pengecer telah
pindah keperusahaan yang lain sehingga saya kehilangan pelangan dan ini secara
bisnis yang paling berat. Waktu Yongki saya lapori kejadian itu, ia datang
bersama teman-temannya dan memeriksa alat itu. Katanya, alat itu tidak rusak,
tetapi pemasangannya yang salah dan ia akan berhubungan dengan Riswanto, tetapi
sampai sekarang Riswanto tidak muncul dan begitu juga dengan Yongky, sekarang
apa yang harus saya lakukan dan bagaimana melakukannya saya tidak tahu,
sehingga saya datang kekantor ini.
Didalam
menela’ah kasus tersebut, ahli hukum harus dapat memilah-milah mana fakta yang
releven. Fakta yang releven adalah (A) pengusaha tahu itu membeli water
treatment dari perusahaan tempat salesman Yongky bekerja. (B) Yongki
adalah seorang salesman.(C) Riswanto bukan karyawan perusahaan yang menjualwater
treatmant. (D) yang menunjuk Riswanto untuk memasang water treatmant adalah
yongky salesman perusahaan water treatmant. (E) Terjadi kesalahan
pemasangan water treatmant.(F) pengusah tahu tidak dapat melakukan
kegiatan produksi karena water treatmant sudah dihubungkan dengan semua
saluran. Sedangkan hal-hal yang tidak releven adalah hari jum’at legi dan
amanat para leluhur. Lalu, apakah cerita klien mengenai ia diklaim pengecer dan
dan para pelanggan telah pindah ke perusahaan yang lain sehingga mendatangkan
kerugian esar merupakan hal-hal yang tidak releven atau fakta? Menghadapi hal
semacam itu para ahli hukum harus jeli. Secara hati-hati dan cerdas ia harus
menanyakan ke ada klien dan kalau perlu minta data atau catatan dari klien
berapa banyak pengecer membeli produksinya setiap hari dan masing-masing
pengecer membeli bberapa potong tahu.
Jika
memeng klein mempunyai catatan dan bersedia memberikan catatan itu kepada ahli
hukum, tentang kerugian itu dapat dikatakan sebagai fakta. Akan tetapi mengenai
diklim pengecer dan pindahyan pelanggan keperusahaan lain bukan merupakan sebuh
fakta. Dalam hal ini ahli hukum perlu menggali lebih jauh apakah semudah itu
pelangan pindah ke perusahaan tahu yang lain karena setiap pelangan telah
mempunyai brand image perusahaan langanannya. Namun demikian,
didalam praktik hukum, kadang-kadang oleh pengacara dijadikan bahan pertimbangan
untuk permintaan ganti rugi yang di negara-negara Anglo Amecan disebut dengan
sebagai incidental damages yang sangat jarang dikabulkan oleh
pengadilan.[6]
Dari
fakta yang ada ahli hukum akan dapat memilah-milah lagi mana yang merupakan
fakta hukum dan mana yang bukan fakta hukum. Hal ini untuk menentukan posita
dan menetapkan petitum dalam pengajuan gugatan. Fakta hukum yang ada pada kasus
tersebut adalah (A)adalah jual beli antara pengusaha tahu dan perusahaan yang
memproduksikan water treatmant (B) adanya pekerjaan pemasangan water
treatmant oleh orang yang bukan dari perusahaan water treatmant.
(C) adanya wanprestasi (D) adanya kerugian karena Wanprestasi.
Berdasarkan
fakta hukum itu isu hukum yang timbul adalah, (1) apakah didalam perjanjian
jual beli antara penjual water treatmant dengan klein dituangkan klausul
mengenai garansi, dan jika ia, apakah bentuk garansi itu? (2) mengigat
menurut salesman tidak ada kerusakan melainkan salah pemasangan apakah hal itu
termasuk kedalam garansi. (3) apakah bentuk hubungan hukum antara Riswanto dan
penjual water treatmant. (4) apakah penjual water treatmant bertanggung
gugat atas kerugian yang diderita oleh klien.
Sebuah
contoh yang lain dapat diajukan, misalnya seorang advokat harus membela
seseorang yang disangka melakukan pembunuhan berencana atau setidak-tidaknya
pembunuhan. Sebelum menggali informasi langsung dari kliennya, ia mengumpulkan
beberapa informasi baik berupa pemberitahuan di media massa atau mendatangi
orang-orang yang mungkin dapat memberikan informasi dan memfotokopi
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan peristiwa itu yang tentunya tidak
berkualitifikasi confidential. Dari informasi-informasi yang telah
dikumpulkan, dapat diperoleh fakta bahwa seorang wanita, docter, bernama
Faridah Arianti telah tewas didekat mobilnya yang masih berada di garasi
rumahnya yang terletak dikawasan perumahan mewah, Manyar Kertoarjo, Surabaya.
Berdasarkan visum dokter, Faridah Arianti diduga tewas karena tercekik tanpa
ada tanda-tanda perlawanan. Dalam keterangan tambahan berdasarkan tela’ah
medis, dokter memperkirakan bahwa Faridah telah tewas sekitar pukul 18.00 WIB,
pada hari sabtu tanggal 2 Oktober 2005. Menurut keterangan masyarakat setempat
dan juga pers, kematian Faridah baru diketahui masyarakat sekitar rumahnya pada
hari senin petang , tanggal 4 Oktober 2005, bermula dari seorang pasien yang
akan berobat dan datang pukul lima sore lebih dari dua belas menit tetapi
mendapati bahwa pintu pagar halaman rumah dokter itu masih
digembok.
Pasien
bernama Suroto itu heran, mengapa sampai jam lima lebih pintu pagar belum
dibuka. Senin yang lalu, Suroto juga berobat ke dokter itu dan diminta kembali
satu minggu kemudian yang berarti dalam pikiran Soroto sebagaimana ia kemukakan
kepada polisi, dokter itu tidak pergi ke luar kota sehingga ia pukulkan gembok
ke pintu sebagai bel karena memang tidak di pasang bel di rumah itu. Tetapi
tidak ada sahutan apa pun, ia mencium bau kurang enak, tetapi ia tidak dapat
menjumpai siapa pun disekitar rumah itu karena di perumahan itu memang hubungan
antar tetangga tidak saling mengurusi. Selanjutya, menurut Suroto yang
dituturkan kepada polisi yang memeriksanya, datang lagi seorang pasien wanita
setenga baya bernama, Rukhayah yang diantar becak. Wanita yang juga di periksa
polisi itu pun menuturkan kepada polisi bahwa ia juga mencium bau tidak enak.
Oleh
karena itu Soroto dan Rukhayah kemudian minta tukang becak untuk bantuan
tetangga kanan kiri mendobrak rumah itu. Para tetangga dan di bantu para aparat
satpam di kompleks itu mendobrak pintu pagar halaman dan menjumpai bahwa rumah
dokter itu tidak terkunci dan mereka dibimbing oleh bau tidak sedap menuju
ketempat yang diduga sumber bau itu dan mendapati dokter Faridah telah tewas.
Entah siapa yang menelepon polisi, tidak berapa lama polisi pun datang ke
tempat kejadian perkara dan meluai pengusustan. Polisi tidak menemukan tanda
sidiknya jari di leher korban yang tercekik dan juga tidak ada benda-benda lain
yang di ketemukan. Beitu juga dengan harta korban tidak ada yang hilang.
Akan tetapi keesokan harinya, dinihari klein, yang bernama Surwono ditangkap di
Bandung dirumah temannya.
Menurut informasi yang diperoleh
advokat berdasarkan koran lokal dan penuturan tetangga dan teman-teman Faridah,
di ketahui bahwa lelaki lanjang yang menjadi tersangka itu sudah dari lima
tahun menjalin hubungan dengan janda kaya itu yaitu dua tahun sebelum suami
Faridah meninggal dunia. Faridah adalah seorang dokter dan anak tunggal dari
kedua orang tuanya juga dokter dan keduanya telah meninggal dunia. Semasa hidup
suaminya, Faridah juga di kenal mesra dengan suaminya walaupun punya pria
idaman lain. Suami Faridah, Herman Susanto, seorang arsitek, meninggal karena
kecelkaan bersama dengan dua temannya.
Dari
informasi yang telah terkumpul, advokat setidak-tidaknya mendapatkan
fakta-fakta, (1) adanya seorang wanita yang tewas yang di duga karena
pumbunuhan, (2) menurut visum dokter, kematian wanita itu tercekik tanpa
tanda-tanda perlawanan, (3) diperkirakan wanita itu tewas sekitar pukul 18.00
WIB, tanggal 2 Oktober 2005, dan (4) tidak ada perampokan. Apakah faktor-faktor
lain, yaitu tersangka adalah PIL Faridah, tempat di ketemukannya jenazah Faridah
dan tidak terkuncinya rumah korban dapat diabaikan karena tidak releven. Bagi
advokat dan pembela, hal-hal semacam itu tidak dapat diabaikan, sedangkan
Faridah sebagai anak tunggal dan perselingkuhannya dengan tersangka semasa
suaminya masih hidup bukan hal-hala yang releven bagi keperluan pembelaan.
Fakotr-faktor itu releven guna keperluan penyelidikan dan penyidikan bagi pihak
kepolisian untuk menemukan pelakunya.
Dari
jumpaan-jumpaan tersebut advokat masih perlu menggali keteranga lebih dalam dan
menemui kleinnya yang ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam
pertemuan itu, kleinnya menuturkan sebagai berikut:
Saya ditangkap pada waktu dinihari
dirumah teman saya di Bandung tanggal 5 Oktober 2005, saya masih enak-enak
tidur tiba-tiba di sergap oleh polisi dan teman saya juga kaget, gemetar, serta
ketakutan sampai-sampai terkencing-kencing di temapat. Bahkan ketika mau
menannyakan apa urusannya, teman saya di bentak oleh seorang polisi, dan
diancam dan akan di tangkap juga karena telah meyembunyikan pembunuh. Polisi
lalu menunjukkan surat perintah penangkapan dan penahanan atas diri saya. saya
lalu di borgol. Saya begitu terkejut, pak dan shock ketika polisi menyatakan
bahwa saya di snagka membunuh dokter Faridah. Saya nyatakan kepada polisi bahwa
saya tidak mengetahui bahwa Faridah tewas tetapi polisi tidak percaya dan saya
dipukuli sampai pingsan. Saya tetap tidak mau mengakui sebagai pembunuh karena
saya tidak memang melakukannya. Saya juga katakan kepada polisi ntuk apa saya
membunuh orang yang ngasih uang dan mencukupi semua kebutuhan saya. kalau dia
mati, kan tidak ada lagi yang ngasih uang sama saya, yang mneghidupi saya. pada
hal saya ke Bandung ini akan ketemu teman untuk bisnis yang dimodali Fridah.
Saya dulu detailer dan sekarang saya tidak mempunyai pekerjaan,pak. Akan tetapi
polisi tidak mau dengar dan kembali menyiksa dan menghujani dengan pukulan
bahkan saya sampai dikirimkan ketempat ini. Saya tetap dipaksa mengaku
telah melakukan pembunuhan. Saya tolak, pak. Bagaimana saya akan mengakui kalau
saya tidak melakukan, biar mati saya jalani. Saya juga tidak punya siapa-siapa,
Faridah sudah mneinggal, kakak dan adik saya sudah tidak mau menerima saya
karena saya telah kumpul kebo sama Faridah, yang mereka pandang perbuatan tidak
pantas. Untuk membayar bapak pun, mengharapkan kebaikan hati Windi, teman saya
yang di Bandung itu.
Dilaihat
dari segi pembelaan, advokat tersebut tidak harus mempercayai cerita kleinnya.
Untuk menggali informasi lebih lanjut, advokt tersebut kembali menemui tersangka.
Sebagai masalah pertama advokat menanyakan kapan terakhir kali ia bertemu
korban. Menurut klein, pukul lima sore ia masih berjumpa dengan Faridah di
rumahnya ketika ia berpamitan akan ke Bandung naik kerta Api Turangga. Bahkan
ketika berada didalam taksi yang melintasi di depan perusahaan daerah air minum
Surabaya, ia mendapat sms dari Faridah, jangan lupa bawa oleh-olehnya kripik
talas dari karya Umbi. Di Hp Sorwono, waktu kirim sms tersebut terekam pukul
17.23. kemudian tersangka melanjutkan bahwa ketika ia sampai di Bandung, ia
menghubunggi korban lewat telepon rumah, tetapi tidak ada yang menjawab karena
korban hanya tinggal seorang diri. Ia kemudian menghubungi lewat HP
tetapi juga tidak di angkat. Hari senin ia juga mencoba menelpon tetapi tidak
ada jawaban juga sampai dini hari selasa ia di tangkap oleh petugas.
Apabila
dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh advokat yakin bahwa kleinnya
memang punya alibi yang kuat, ia akan menyusun strategi pembelaan yang akan di
tuangkan didalam argumentasi hukum sebagai pleidoi. Dalam kasus ini masalah
waktu sangat releven karena merupakan faktor kunci dalam pembelaan. Pihak jaksa
pun juga akan mendalami masalah waktu ini karena memang faktor inilah yang
asangat berpotensi menggugurkan dakwaan. Jika perkiraan dokter lain
menyatakan bahwa Faridah memang diperkirakan meninggal dunia sekitar pukul
18.00 hari sabtu, 2 Oktober 2005 dan cerita tersangka dapat di percaya dan
avokat setelah melakukan berbagai pengujian merasa yakin bahwa memang kleinnya
mempunyai alibi. Dapat di simpulkan bahwa Sarwono pembunuh faridah karena pada
saat korban terbunuh, tersangka sudah di atas kereta. Bahkan jika dengan segala
kebohongannya sekalipun ia menyatakan bahwa ia sampai dirumah Faridah pukul
04.30 terakhir kali ia bertemu dengan Fardah. Hal itu pun tidak membuat sarwono
layak menjadi menjadi tersangka selama dokter feronsik dan instansi yang
mengeluarkan keterangan itu memperkirakan bahwa Faridah tewas sekitar pukul
18.00 WIB. Waktu perjalanan antara rumah Faridah dan stasiun Gubeng paling
cepat lima belas menit. Dengan demikian, jika pernyataan Sarwono bahwa ia
berangkat dari rumah Faridah pukul lima sore merupakan suatu kebohongan, ia
paling lambat pukul 17.45 berangkat dari rumah itu. Pada saat itu Faridah belum
terbunuh.
Dengan
demikian, faktor waktu merupakan faktor penentu dalam kasus ini. Oleh karena
itulah isu hukum yang akan di angkat oleh pembela tersebut adalaah (a)
dapatkah seseorang yang sedang berada didalam kereta api atau setidak-tidaknya
di stasiun menghilankan nyawa orang lain ditempat yang lain dengan jalan di
cekik. (b) apakah ada hubungan kausalitas antara fakta hukum terbunuhnya
seseorang yang ada dirumahnya dan tersangka yang pada saat bersamaan atau
hampir bersamaan berada di dalam kereta api atau setidak-idaknya berada di
stasiun? Jaksa sebagai pihak yang wajib membuktikan, tentunya akan
mencari atau bahkan mencari-cari bukti yang lain. Akan tetapi bukti pengakuan
sekalipun hampir tidaka ada kemungkinan untuk menyatakan terdakwa bersalah
melakukan perbuatan yang dituduh kepadanya.
D. Tujusan
Dari Penelitian Hukum
Tujuan
dari pada penelitian adalah apabila pernyataan tersebut di jabarkan lebih
lanjut, maka akan tampak, bahwa dari pada tujuan-tujuan penelitan adalah
sebagai berikut:[7]
1. a.
Mendapatkan pengetahuan tentang sutau gejala, sehingga merumuskan masalh.
b.memperoleh pengetahaun yang lebih
mendalam tentang suatu gejala, sehingga
dapat merumuskan hipotesa.
2.
Untuk mengambarkan secra lengkap karakteristik atau ciri-ciri dari
a. suatu keadaan
b. prilaku pribadi
c. prilaku kelompok
tanpa didahului oleh hipotesa (tetapi harusa ada masalah)
2. a.
Mendapatkan keterangan tentang frekensi peristiwa
b. Memperoleh data mengenai hubungan
antara suatu gejala dengan gejala lain, (biasanya
didasarkan
hipotesa)
4. Menguji hipotesa yang berisikan hubungan-hubungan sebab akibat
(harus berdasarkan pada
Hipotesa).
Disamping
tujuan-tujuan tersebut diatas, yang secara garis besar tidak berbeda dengan
tujuan pada penelitian ilmu-ilmu sosial lainnya, maka pada penelitian hukum
terdapat tujuan-tujuan tertentu yang dapat membedakannya dari tujuan penelitian
pada ilmu-ilmu soaial lanny, secara khusus, maka tujuan penelitian hukum,
adalah sebagai berikut:
1. Mendapat
azas-azas hukum dari:
a. Hukum positif tertulis
b. Rasa
susila warga masyarakat
2. Sistematika
dari perangkat kaedah-kaedah hukum, yang terhimpun didalam suatu kodifikasi
atau peraturan perundangan-undangan tertentu. Kecuali sistematikanya, juga
diteliti taraf konsistensinya.
3. Taraf
sinkhronisasi baik secara vartikal maupun horisontal, dari peraturan-peraturan
hukum yang tertulis. Hal ini dapat dilakukan terhadap bidang-bidang tertentu
yang diatur oleh hukum.maupun didalam kaitannya dengan bidang-bidang
lainnya yang mungkin mempunyai hubungan timbul balik.
4. Perbandingan
hukum yang terutama difokuskan pada perbedaan-perbedaan yang terdapat didalam
aneka macam sitem (tata) hukum.
5. Sejarah
hukum yang menitik beratkan pada perkembangan hukum
6. Indifikasi
terhadap hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan (hukum adat)
7. Efektivitas
dari hukum tertulis maupun hukum kebiasaan yang tercatat
Tujuan-tujuan
yang disebut seperti diatas, merupakan penghususan dan tambahan pada tujuan
penelitian ilmu-ilmu sosial, artinya kedua hal itu bukan merupakan lawanan,
akan tetapi malahan berpasangan dan senantiasa saling melengkapi satu dengan
yang lainnya.[8]
DAFATAR
FUSTAKA
Soekanto soerjono. Pengantar
Penelitian Hukum .Jakarta.1984
Amiruddin. Pengantar Metode
Penelitian Hukum.Mataram. 2003
Marzuki Peter Mahmud. Penelitian
Huku. Surabaya. 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar