Selasa, 01 Mei 2012

HUKUM LAUT

       Bila dulu Hukum laut pada pokoknya hanya mengurus kegiatan-kegiatan diatas permukaan laut, tetapi dewasa ini perhatian juga telah diarahkan pada dasr laut dan kekayaan mineral  yang terkandung didalamnya. Hukum laut yang dulunya bersifat unidimensional sekarang telah berubah menjadi pluribimensial yang sekaligus merombak filosofi dan konsepsi hukum laut dimasa lalu.
 Definisi
        Laut adalah keseluruhan rangkaian air asin yang menggenangi permukaan bumi. Definisi ini hanya bersifat fisik semata. Laut menurut definisi Hukum adalah keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas di seluruh permukaan bumi, jadi laut mati dan great salt lake yang terdapat di Amerika Serikat dari Segi Hukum tidak dapat dikatakan laut karena laut-laut tersebut tertutup dan tidak mempunyai hubungan dengan bagian-bagian laut lainnya di dunia, walaupun airnya asin dan menggenangi lebih dari satu Negara pantai seperti halnya dengan Laut kaspia.


Pentingnya Hukum Laut
      Pentingnya laut dalam hubungan antar bangsa menyebabkan pentingnya pula arti hokum laut internasional. Tujuan hokum ini adalah untuk mengatur kegunaan rangkap dari laut, yaitu sebagai jalan raya dan sebagai sumber kekayaan serta sebagai sumber tenaga. Karena laut hanya dapat dimanfaatkan dengan kendaraan-kendaraan khusus, yaitu kapal-kapal, Hukum laut pun harus menetapkan pula status kapal-kapal tersebut. Disamping itu hokum laut juga harus mengatur kompetensi antara Negara-negara dalam mencari dan menggunaan kekayaan yang diberikan laut, terutama sekali antara Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang.

Sumber-sumber Hukum Laut
        Sampai tahun 1958, ketentuan-ketentuan umum mengenai laut terutama didasarkan atas hokum kebiasaan, Sebagaimana kita ketahui, Hukum kebiasaan ini lahir atas perbuatan yang sama yang dilakukan secara terus-menerus atas dasar kesamaan kebutuhan dilaut sepanjang zaman, sebelumnya ada beberpa konvensi, tetapi hanya mengatur hal-hal yang khusus seperti konvensi untukmenyelamatkan jiwa manusia di laut, 20 Januari 1914 diperbarui 31 Mei 1923 dan konvensi Bruxells 10 Mei 1952 mengenai tabrakan-tabrakan kapal di laut.


A, KONFERENSI PBB III TENTANG HUKUM LAUT
             Konvensi PBB tentang Hukum laut yang diterima konferensi Hukum Laut III pada tanggal 30 April 1982 pada sidangnya yang ke 11 di New York untuk ditandatangani mulai 10 Desember tahun yang sama di Montego Bay, Jamaika, merupakan karya Hukum masyarakat Internasional yang terbesar di abad ke 20. Prof. Lois Sohn ahli Hukum Laut Amerika Serikat menamakan konferensi tersebut forum petulangan perdebatan terbesar abad XX Dn Kurt Waldheim, mantan sekjen PBB  menyebutkan sebagai forom perundingan paling penting abad XX,  dan yang diumpamakan oleh Tomy Koh, bekas ketua konferensi, sebagai rendez-vous with history. Se;ain itu konferensi PBB III tentang Hukum Laut itu pada hakikatnya merupakan kulminasi dari perundingan-perundingan antara Negara-negara, yang dimukai jauh sebelum tahun 1973.
          Terbesar karena dihadiri lebih 160 negara, dengan sekitar 5000 anggota delegasi dengan bermacam latar belakang yaitu diplomat, ahli Hukum, pertambangan, perikanan, perindustrian, kedaulatan, perkapalan, lingkungan alam dan lain-lain. Terpanjang, karena Konferensi itu berlangsung selama Sembilan tahun dari Desember 1973 sampai minggu. Terpenting, karena bukan saja dari hasil yang dicapai tetapi berkat adanya kemauan bersama untuk berhasil betapapun banyak dan rumitnya permasalahan yang harus diatasi.


B. LAUT LEPAS
          Sudah merupakan suatu ketentuan yang berhasil dari Hukum kebiasaan bahwa permukaan laut dibagi atas beberapa zona dan yang palin jauh dari pantai dinamakan laut lepas. Sedangkan pasal 96 konvensi PBB tentang Hukum Laut menyatakan bahwa laut lepas merupakan semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, dalam laut teritoroal atau perairan dalam suatu Negara, atau dalam perairan kepulauan suatu Negara kepulauan. Jadi definisi ini laut lepas terletak jauh dari pantai yaiti bagian luar zon a ekonomo eksklusif.
         Nammun demikian prinsip kebebasan ini harus pula dilengkapi dengan tindakan-tondakan pengawasan, karena kebebasan tanpa pengawasan dapat mengacaukan kebebasan itu sendiri. Pengawasan-pengawasn perlu dilaksanakan agar kebebasan-kebebasan yang terdapat dilaut lepas dapat terjamin, Disamping itu, kartena karakteristik umum Hukum lautb dewasa ini adalah peluasaan kekuasaan Negara-negara pantai terhadap laut sekitaranya, maka pembatasan-pembatasan terhadap kebebasan inipun makin lama makin bertyambah banyak dan bertambah penting pula.


1.      Prinsip Kebebasan di Laut Lepas

A, Pengertian Prinsip Kebebasan

       Secara umum dan sesuai pasal 87 konvensi, kebebasan di laut lepas berarti bahwa laut lepas dapat digunakan oleh Negara manapun.Sepintas lalui rezim ini kelihatannya mudah sekali, sedangkan sebenarnya kebebasan tersebut harus mematuhi bermacam-macam ketentuan. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip klebebasan, semua Negara apakah Negara berpantai atau tidak, dapat mempergunakan laut lepas dengan syarat mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapakan oleh konvensi atau ketentuan-ketenyuan Hukum internasional.

B. Dasar dan lahirnya Prinsip Kebebasan

        Dari zaman purbakala sampai bagian pertama Abad menengah, pelayaran di laut adalah bebas bagi semua bangsa dan setiap orang. Celcius dari Italia pada abad 1 menyatakan the sea like the air is common to all makind. Ulpian juga seorang ahli hokum kenamaan diabad ke 3 menegaskan the sea is open to everbody by nature. Karena kemajuan teknik berlayar maka mulai bagian II abad menengah secara berangsur timbul tuntutan disana sini, antara lain dari:

-          Republik Venetia menuntut Laut Adriatic
-          Republik Genoa menuntut laut Liguria
-          Sweden dan Denmark menuntut Laut Baltic
-          Inggris menuntut Narrow Seas dan Laut Utara

Tuntutan yang paling hebat didasarkan atas Papal Bulls yang dikeluarkan oleh Paus-Alexander VI tahun 1943 dengan membagi dunia baru atas 2 bagian yaitu:
-          Portugal memperoleh seluruh samudera Hindia dan Laut Atlantic disebelah selatan Maroko;
-          Spanyol memperoleh lautan pasifik dan teluk Meksiko.

Pada waktu itu orang-orang menganggap bahwa tuntutan kedaulatan terhadap laut adalah hal yang biasa karena sesuai dengan kepentingan umum, yaitu melindui kapal-kapal terhadap bajak-bajak laut. Untuk melindungi kapal-kapal dagang merekalah maka Negara-negara pantai menuntut kedaulatan di laut agar kapal-kapal perang mereka dapat mengaeasi lalu-lintas di laut agar memberantas kegiatan-kegiatan kapal-kapal pembajak. Selama beberapa waktu tuntutan ini tidak menimbulakan protes dari pihak-pihak lain.


Protes Inggris

     Berdasarkan kepentingan nasionalnya maka Negara pertama yang mengajukan protes keras terhadap tuntutan kedaulatan dilaut adalah Inggris, suatu negra kepulauan, Fulton seorang ahli hokum Internasionasl Inggris bahkan menegaskan bahwa ratu Elisabeth I adalah orang yang pertama-tama mengumumkan prinsip kebebasan dilaut. Di tahun 1850 di waktu Mendoza, Duta besar Spanyol di London, menghadap dan memprotes kepada ratu Elisabeth I tentang lalunya kapal-kapal dagang Inggris di laut atlantic yang juga dituntut spanyol.

          Inggris mulai pada waktu itu ikut denganigi memrtahankan keebasan dilaut, dikarenakan Inggris sudah mulai tertarik dengan ekspedisi-ekspedisi yang jauh untuk menemukan daerah-daerah baru. Karena itu pulalah maka Inggris merupakan salah satu Negara besar vyang mempertahankan prinsip kebebasan berlayar karena prinsip kebebasan berlayar karena prisip tersebut sesuai dengan kepentingannya.


Perubahan Sikap Inggris

      Prinsip kebebasan yang sudah mulai berkembang ini, pada permulaan abad XVII mendapat gangguan akibat perubahan sikap Inggris. Karena kesukaran-kesukaran dalam negeri, Raja James I, tanggal 6 Mei 1609 mengumumkan suatu tindakan yang radikal dengan melarang orang-orang Belanda menangkap ikan di Laut Utara yang dianggap nya Lautan Inggris, kecuali kalau mendp[atkan izin sebelumnya.

     Dengan segera timbul reaksi keras dari Negara Belanda. Karya Groutius yang bersifat pribadi dijadikan bahan pemerintah untuk menentukan sifat Inggris . Untuk menjawab protes Belanda yang memakai karya Grotius, Inggris juga menugaskan Selden, ahli Hukum Inggris. Dengan dikeluarkannnya buku Selden yang berjudu laut tertutup tahun 1635, maka mulailah pula periode, apa yang dinamakan battle of books antara grotius dan Selden.


C. Natur Yuridik dan Laut Lepas

     Kalau prinsip kebebasan di laut lepas pada umumnyasodah diteroma oleh masyarakat Internasional, disamping itu masih dapat keraguan atas dasar prinsip itu sendiri. Pada hakekatnya dasar ini erat sekali hubungannya dengan natur yuridik laut lepas. Ada beberapa teori yang dikemukakan mengenai natur yuridik laut lepas ini:

-          Res Nullius

      Sebagai res nullius, laut lepas adalah bebas karena tidak ada yang memilikinya. Tetapi teori ini mempunyai akibat yang negative. Bila laut bukan merupakan milik suatu Negara maka dapat memiliki laut tersebut karena ia mempunyai kemampuan teknik untuk itu atau setidak-tidaknya berbuat semaunya disana seolah laut lepas itu merupakan miliknya .

     Bagaimanapun juga, tidak satu Negara pun dapat memiliki laut, berbuat sekehendak hatinya di laut lepas dan seperti apa yang disebutkan pasal 87 Konvensi Hukum Laut 1982, kebebasan di laut lepas malah dilakukan atas syarat-syarat tertentu.


-          Res communis
     Ini berarti bahwa lautv adalah milik bersama, karena itu Negara-negara bebas menggunakannya. Kalau Laut milik bersama maka itu berari bahwa laut lepas itu berada di bawah kedaulatan bersama Negara-negara dan diatur melalui pengelolaan internasional. Tetapi kenyataannya bukan demikian. Bila diterima gagasn bahwa tiap-tiap Negara adalah pemilik sebagian laut lepas, ini dapat berarti bahwa Negara-negra tersebut dapat menggunakan semaunya kebebasan-kebebasan dilaut sehingga menggangu Negara-negara lain.

     Solusi yang terbaik adalah menganggap laut lepas sebagai suatu domaine public internasional. Yang diutamakan disini adalah sifat kegunaan laut tersebut untuk kepentingan bersama masyarakat internasional. Kita Katakan solusi ini yang terbaik karena ia dapat menjamin penggunaan kebebasan-kebebasan di laut bagi semua Negara besar atau kecil.


2.      Status Hukum Kapal-Kapal di Laut Lepas
   
      Dalam mempelajati status hukum kapal-kapal yang berlayar dilaut, sebaiknya terlebih dahulu dibedakan antara kapal-kapal public dan kapal swasta. Di laut lepas, status ini didasarkan atas prinsip tunduknya kapal-kapal pada wewenang eksklusif Negara bendera. Ini berarti bahwa tiap-tiap kapal harus mempunyai kebangsaan suatu Negara, yang merupakan syarat agar kapal-kapal itu dapat memakai bendera Negara tersebut.


A.    Perbedaan antara Kapal-Kapal Publik dan Kapal-Kapal Swasta

        Perbedaan antara kapal-kapal public dan kapal-kapal dewasa ini sudah merupakan suatu ketentuan Hukum Positif. Perbedaan ini didasrkan atas bentuk penggunaan dan bukan atas kualita pemilik kapal-kapal tersebut. Yang dimaksudkan dengan kapal-kapal public adalah kapal-kapal yang digunakan untuk dinas pemerintah dan bukan tujuan swasta.

Kapal Perang

       Kategori yang paling penting dari kapal-kapal public tentu saja kapal-kapal perang. Dalam keputusannya 27 Juli 1956 mengenai perkara mercusuar, peradilan arbitrasi Prancis-Yunani memberikan definisi tentang kapal perang. Kapal perang adalah kapal yang karena tugas dan perlengkapan senjatanya dapt secara efektif ikut dalam operasi-operasi militer. Pasal 29 Konvensi memberikan definisi yang lebih lengkap mengenai kapal perang yaitu:
Kapal yang dimiliki oleh angkatan bersenjata suatu Negara yang memakai tanda-tanda luar yang menunjukan cirri khusus kebangsaan kapal tersebut dibawah komando seoarang perwira yang diangkat untuk itu oleh pemerintah negaranya dan yang namanya terdapat didalam daftar dinas militer atau daftar serupa dan yang diawaki oleh awal kapal yang tunduk dada disiplin angkatan bersenjata regular.

C.        Landas Kontinen
landas kontinen merupakan konsepsi yang relatif baru dalam hokum laut internasional. Pada hakikatnya rezim landas kontinen lahir melalaui pernyataan-pernyataan unilateral dan kadang-kadang melalui jalan konvensional. Selanjutnya konfrensi jenaewa 1958 banyak Negara yang mengeluarkan undang-undang landas kontinen dan membuat perjanjian-perjanjian yang di dasarkan atas ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi jenawa tersebut.
1.      Landas kontinen dari segi geologis/ekonomis
Pada mulainya landas kontinen hanya mempunyai pengertian geografis dan geologis saja. Dan yang di maksud landas kontinen ialah plate-forme atau daerah dasar laut yang terletak antara dasar air rendah dan titik dimana dasar laut menurun secara tajam, dan dimana mulai daerah dasar laut baru yang kita sebut lereng kontinen. Biasanya penurunan dasar laut secara tajam ini terjadi pada kedalaman sekitar 200 meter, walaupun kadang mengalami penurunan 50 meter sampai 500 meter, walaupun hal ini jarang sekali terjadi. Dan lebarnya landas kontinen berbeda-beda dari 1 sampai 1.300 km dari pantai. Jadi kreteria yang dipakai untuk menentukan kapan habisnya landas kontinen ialah disaat dasar laut secara tajam menurun dan penurunan ini biasanya terjadi pada kedalaman laut 200 meter.

Sebagaimana kita sebut di atas, lebar landas kontinen tidak sama di seluruh bumi ini. Ada landas kontinen yang lebarnya hanya beberapa kilo meter saja seperti pantai barat pulau korsika, sepanjang pantai cote d’Azur Perancis, pantai-pantai Chili dan Peru. Sebaliknya ada pula landas kontinen yang lebarnya beberapa ratus kilometer seperti pada pantai-pantai tertentu di Argentina, Kanada dan Rusia

Landas kontinen bukan saja merupakan suatu fenomena geografis dan geologis tetapi juga karena suatu fenomena ekonomis di karenakan kekayaan mineral yang terkandung didalamnya. Fenomena ekonomis ini sangat sangat di tentukan oleh kemajuan-kemajuan teknologi di bidang eksplorasi, prospeksi dan eksploitasi sumber-sumber mineral dasar laut yang hasil-hasilnya dipelajari oleh Komite Ad Hoc untuk penggunaan secara damai dasar lautan di luar yurisdiksi nasional, yang di bentuk oleh Majelis Umum PBB dalam resolusinya No.2340 (XXII), 18 desember 1967. Selain itu juga landas Kontinen banyak menunjukan kekeyaan-kekayaan mineral yang sangat menarik untuk di amati.

2.      Landas kontinen dari segi hukum
Kekayaan-kekayaan mineral di landas kontinenlah yang menyebabkan hukum menjadi tertarik terhadap persoalanya. Siapa yang dapat memiliki landas kontinen tersebut? Siapa saja yang berhak mengeksploitir kekayaan-kekayaan mineral tersebut? Untuk bagian landas kontinen yang terletak di bawah laut wilayah suatu Negara pantai tak ada persoalan karena rezim landas kontinen tersebut mengikuti rezim laut wilayah yang terdapat di atasnya yaitu tunduk sepenuhnya pada kedaulatan Negara pantai. Tapi sebagaimana kita lihat, lebar lndas kontinen ini pada umumya melampui batas laut wilayah dan sampai juh ke laut lepas. Pertanyaan yang timbul ialah bagaimana rezim yuridik landas kontinen yang di tutupi laut ini? Apakah rezim yuridik landas kontinen yang berada di luar laut wilayah ini mengikuti rezim yuridik laut yang terdapat di atasnya yaitu laut lepas dimana terdapat rezim kebebasan atau mengikuti rezim laut wilayah yang tunduk pada wewenang ekslusif Negara pantai?

Dalam hal ini hukum internasional positif telah berhasil menerima suatu solusi kompromi yang boleh disebut menguntungkan Negara-negara pantai.ketentuan-ketentuan pokok yang menjadi dasar kompromi ini berasal dari empat sumber yaitu:
a.       Praktek Negara-negara Sebelum 1958
b.      Konvensi jenawa 1958 tentang landas kontinen
c.       Praktek Negara-negara Sesudah tahun 1958
d.      Ketentuan-ketentuan Konvensi1982
D.        Zona ekonomi eksklusif
       1.   HISTORIS
Negara-negara berkembang yang berpantai telah lama merasakan bahwa kebebasan di laut yang digembar-gembarkan oleh Negara-negara maritime besar hanyalah semata-mata untuk mempertahankan kepentingan Negara-negara tersebut. Kebebasan di laut hanya suatu cara yang elegan untuk memberikan semua hak kepada Negara-negara yang memiliki armada laut dan teknologi tanpa memperhatikan kepentingan-kepentingan Negara-negara pantai yang sedang berkembang. Ketidakadilan inilah yang mendorong Negara-negara berkembang melakukan tuntunan-tuntunan dan merombak ketentuan-ketentuan hukum laut yang lama.
Bila selama ini dengan dalih kebebasan di laut kapal-kapal penangkap ikan di Negara-negara maritiim besar mengarungi semua lautan dan samudera dan melakukan kegiatan-kegiatanya di laut-laut dekt perairan nasional Negara-negara pantai, selanjutnya negra-negara pantai tersebut karena merasa lebih berhak dari Negara-negara lain telah memutuskan untuk mencadangkan kekayaan-kekayaan laut yang berdekatan dengan perairannya untuk kesejahteraan rakyat mereka.
Dorongan Negara-negara berkembang yang berpantai untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya telah di wujudkan oleh Negara-negara tersebut dalm berbagai pernyataan sepihak baik dalam bentuk pelebaran laut wilayah maupun dalam bentuk penguasaan zona-zona laut lainnya. Demikianlah konsepsi zona ekonomi eksklusif merupakan manifestasi dari usaha-usaha Negara-negara pantai untuk melakukan pengawasan dan penguasaan terhadap segala macam sumber kekayaan yang terdapat di zona laut yang terletak di luar dan berbatasan dengan laut wilayahnya.
Konsepsi kedaulatan atas sumber kekayaan laut di luar lut wilayah ini pada mulanya berkembang di Negara-negara amerika latin. Deklarasi montevildo tanggal 8 mei 1970 mulai berisikan prinsip untuk melakukan peluasan kedaulatan negara-negara penandatangan atau hak-hak yurisdiksi eksklusif mereka atas zona yang berbatasan dengan pantai, dasar laut dan lapisan tanah di bawahnya sampai pada jarak 200 mil, tuntutan ini di dasarkan atas keharusan mengeksploitir sumber-sumber laut agar dapat menjamin kelangsungan hidup rakyat-rakyat tersebut.
Deklarasi kedua yang di lahirkan oleh konferensi di lima tanggal 8 agustus 1970 juga berisikan konsepsi yang sama yaitu hak-hak bagi tiap-tiap Negara pantai untuk menetapkan kedaulatannya atas zona laut di luar laut wilayah yang di dasarkan atas berbagi kepentingan baik biologis, geografis, geologis maupun keharusan eksploitasi.
Deklarasi berikutnya adalah Dekalrasi San Domingo yang diterima tanggal 7 juni 1972 oleh konfrensi Menteri-menteri kawasan karibia. Konfrensi telah meletakkan prinsip-prinsip yang lebih jelas lagi mulai dari laut wilayah, zona ekonomi, landas kontinen sampai pada dasar daerah laut n laut lepas. Juga di letakkan letak-letak kerjasama regional dan masalah-masalah mengenai pencemaran laut. Terhadap berbagai tema inilah konfrensi PBB III tentang hukum laut yang di selengggarakan di caracas beberapa waktu kemudian bertugas merumuskan berbagai macam prinsip.
Yang paling menarik perhatian ialah suatu istilah baru yaitu di samping laut wilayah timbul pula apa yang di namakan laut patrimonial yang lebarnya 200 mil dari garis pangkal dan di atas mana Negara-negara pantai mempunyai hak-hak berdaulat. Perluasan yurisdiksi Negara-negara pantai ini terhadap zona laut di luar laut wilayah juga berkembang di afrika.   
Selanjutnya, marilah dilihat beberapa lebarnya zona ekonomi ekskusif dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang menyangkut zona tersebut.
2.      Lebarnya Zona Ekonomi Eksklusif
Angka yang di kemukakan mengenai lebarnya zona ekonomi eksklusif adalah 200 mil atau 370,4 km. kelihatanya angka ini tidak menimbulkan kesukaran dan dapat diterima oleh negara-negara berkembang maupun Negara-negara maju. Semenjak di kemukakanya gagasan zona ekonomi, angka 200 mil dari garis pangkal tetap di jadikan pegangan. Sekiranya lebar laut wilayah 12 mil sudah diterima, seperti kenyataannya sekarang ini, sebenarnya lebar zona ekonomi tersebut 200 mil – 12 mil = 188 mil, sebagaimana telah di kemukakan, hak-hak Negara pantai atas kedua zona laut tersebut berbeda yaitu kedaulatan penuh atas laut wilayah dan hak-hak berdaulat atas zona ekonomi untuk tujuan eksploitasi sumber-sumber kekayaan yang terdapat di wilayah/daerah laut tersebut.
3.      Prinsip-prinsip Hukum Zona Ekonomi Eksklusif
Bila Negara pantai mempunyai kedaulatan penuh atas laut wilayahnya dan sumber-sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, terhadap zona ekonomi eksklusif, pasal 56 konvensi hanya memberikan hak-hak berdaulat kepada Negara pantai untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelelolaan sumber kekayaan alam baik hayati maupun nonhayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut, seperti produksi energy dari air, arus dan angin.
4.      Delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif
Mengingat ZEE yang merupakan zona baru, dalam penerapannya oleh Negara-negara menimbulkan situasi bahwa Negara-negara yang berhadapan atau berdampingan yang jarak pantainya kurang dari 200 mil laut harus melakukan suatu delimitasi ZEE satu sama lain. Seperti halnya delimitasi batas landas kontinen, prinsip hukum delimitasi ZEE diatur tersendiri dalam pasal 74 konvensi hukum laut 1982. Rumusan pasal ini secara mutalis mutandis sama dengan pasal 83 tentang delimitasi landas kontinen.
Sebelum zona ini lahir, Negara-negara pada umumya mengenal konsepsi zona perikanan sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian batas zona perikanan pul. Perjanjian bats ZEE antarnegara berdasarkan konvensi hukum laut 1982 masih belum begitu banyak. Indonesia baru menetapkan perjanjian ZEE hanya dengan Australia melalui perjanjian antara pemerintah republic Indonesia dan pemerintah Australia tentang penetapan batas zona ekonomi eksklusif dan batas-batas dasar laut tertentu yang di tandatangani di perth, pada tanggal 14 mei 1997. Indonesia masih harus membuat perjanjian ZEE dengan seluruh Negara yang berbatasan laut dengan Indonesia kecuali Australia.

E.  LAUT WILAYAH     
Menurut system hukum laut tradisional, permukaan laut secara horizontal dibagi atas beberapa zona dan yang paling dekat dari pantai dinamakan laut wilayah sepenuhnya tunduk pada kedaulatan Negara pantai. Jadi laut wilayah ialah bagian yang paling dekat dari pantai pada umumnya di anggap sebagai lanjutan dari daratannya dan di atas nama Negara pantai tersebut mempunyai kedaulatan.
Selanjutnya, semenjak bagian kedua abad XX, timbul usaha-usaha dari Negara-negara pantai untuk melebarkan laut wilayahnya. Negara-negara tersebut merasa bahwa ketentuan-ketentuan lama mengenai lebar laut wilayah tidak memadai lagi. Dari segi ekonomi, Negara-negara pantai merasa perlu untuk melebarkan laut wilayahnya agar dapat menguasai dan mencandangkan sumber-sumber kekayaan laut itu untuk memenuhi kebutuhan hidup bangsanya sendiri. Dari segi pertahanan dan keamanan nasional, pelebaran laut wilayah itu juga merupakan suatu keharusan mengingat perkembangan lalu lintas laut dan jenis kapal yang beraneka ragam dengan segala macam dampaknya terhadap Negara pantai.
Untuk dapat mengikuti perkembanganya secara seksama, studi laut wilayah ini kita bagi atas :
Ø  Natur yuridik laut wilayah, terbagi 2 yaitu;
·         Doktrin hak milik
·         Doktrin hak kedaulatan
Ø  Lebar laut wilayah, terbagi 3 yaitu;
·         Praktek Internasional
·         Cara penarikan gas pangkal
·         Delimitasi Laut Wilayah
Ø  Wewenang Negara pantai, terbagi 2 yaitu;
·         Hak lintas damai (Right of Innocent Passage)
·         Hak Menangkap Ikan.

F. KONSEPSI NEGARA KEPULAUAN
1. hukum laut zona indonesia di zaman kolonial
            Sebagaimana yang telah di kemukakan sebelum ini, perkembangan umum hukum laut sesudah perang dunia ke II, adalah kebanyakan negara untuk memperluas kekuasaanya di laut yang berbatasan dengan pantainya. Indonesia sebagai suatu negara kepulauan nerasa perlu merombak ketentuan-ketentuan lama mengingat letak geografis, bentuk kepulauannya yang angat khusus dan kepentingan-kepentingan nasional lainnya.
Di masa lampau, perairan Indonesia di atur oleh Teritorial Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie tahun 1939,  tercantum dalam staatblad 1939 No.$$2 dan yang mulai berlaku tanggal 25 September 1939. Mengenai laut wilayah, pasal 1 Ordonansi tersebut antara lain menyatakan bawa lebar laut wilayah Indonesiaadalah 3 mil laut, di ukur dari garis air rendah dari pulau-pulau termasuk dalam daerah Indonesia. Ketentuan yang dilahirkan di zaman penjajahan ini masih tetap kita pakai sampai tahun 1957,walaupun lama sebelumnya sudah terasa bahwa ketentuan tersebut tidak sesuai lagi dengan kepentingan-kepentingan pokok Indonesia, biak di bidang ekonomi, politik maupun di bidang pertahanan dan keamanan.
Banyaknya laut-laut wilayah dengan kantong-kantong laut lepas dalam kepulauan Indonesia akan menimbulkan banyak persoalan dan bahkan dapat membahayakan keutuhan wilayah nasional. Untuk menganankan kepentingan-kepentingan pokok indonesa, baik dari segi ekonomi, pelayaran politik maupun dari segi hankamnas, pemerintah mersa perlu merombak ketentuan-ketentuan lama dan mengumumkan ketentuan-ketentuan baru di bidang perairan nasional.
2. lahirnya konsepsi negara kepulauan
            Ketentuan-ketentuan baru ini pada mulanya dikeluarkan dalam bentuk pengumuman pemerintah tanggal 13 Desember 1957, yang kemudian di kenal dengan nama Deklarasi Djuanda yang isisnya sebagai berikurut:
Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang ternasuk daratan Negara Republik Indonesia degan tidak memandang kuas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari pada wilayah daratan Negaraa Republik  Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari Negara Republik Indonesia.
Lalu lintas damai di perairan pedalaman ini bagi kapal asing terjamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penentuan batas laut teritorial yang lebarnya 12 mil yang di ukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik yang terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan di tentukan dengan undang-undang. Jadi, lebar laut wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang di ukur dari garis-garis pangkal (baseline) yang menghubungkan titik-titik terluar daripulau-pulau Indonesia yang terluar.
 Inilah yang dinamakan kawasan nusantara, konsepsi nusantara yang bertujuan untuk menjamin kepentingan-kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Indonesia. Konsepsi baru ini kemudian diperkokoh oleh undang-undang No. 4 Prp. 1960. Jadi, dengan ketentuan hukum yang baru ini, seluruh kepulauan dan perairan Indnesia adalah suatu kesatuan dimana dasar laut, lapisan tanah dibawahnya, udara di atasnya serta seluruh kekayaan alamnya berada di bawah kedaulatan Indonesia.
3. Persoalan Pelayaran d Selat Malaka
            Bagaimana sebenarnya status perairan di Selat Malaka tersebut? Sebenarnya persoalanya sudah jelas, sebagai akibat dari pelaksanaa undang-undang tersebut antara lain menyatakan, bahwa lebar laut wilayah indonesia adalah 12 mil dan pada selat yang lebarnya tidak lebih dari 24 mildan negara indonesia tidak merupakan satu-satunya negara tapi, maka garis batas laut wilayah indonesia di tarik pada tengah laut tersebut.
4. Perjuangan wawasan nusantara
            Perjuangan pada sidang-sidang konferensi hukum laut PBB merupakan tempat paling penting bagi indonesia untuk meperjuangkan negara kepulauan mengingat sidang tersebut dihadiri 160 negara dan badan-badan khusus PBB.
5. Implementasi Konvensi Hukum Laut 1982
            Setelah indonesia menandatangani konvensi hukum laut 1982 yang kemudian diikuti oleh ratifikasi pada tahun 1985, maka pada tahun 1996, yaitu 11 tahum kemudian, barulah keluar undang-undangnya yaitu UU No.6 tahun 1996. Tentang perairan indonesia. Ini semua merupakan langkah awal yang harus di ambil indonesia sebagai tindak lanjut dari konvensi.
6. Implikasi Pemisahan Timor Timur tehadap Perairan Indonesia
            Pemisahan Timor Timur dari RI akan mengakibatkan terjadinya perubahan konfigurasi kepulauan indonesia dan untuk itu perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian tertentu yang berkaitan dengan hukum laut indonesia, yaitu:
a.       Penyesuaian Titik Dasar untuk Garis Pangkal
b.      Alur-alur Laut Kepulauan
c.       Perjanjian-perjanjian batas maritim
G. KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
            Persoalan penentuan kawasan dasar laut internasional ini mulai timbul pada tanggal 1 November 1967 di Majelis Umum PBB, di mana Arvid Pardo, Duta Besar Malta, melancarkan gagasan agar daerah dasar laut di luar yurisdiksi nasional dinyatakan sebagai common heritage of mankind (warisan bersama umat manusia). Ini berarti bahwa daerah dasar lautitu hanya dapat digunakan untuk tujuan-tujuan damai dan kekayaan-kekayaan yang terdapat di dasar laut tersebut harus digunakan untuk kepentingan seluruh umat manusia.
            Gagasan ini kemudian d ambil oleh PBB, dimana Majelis Umum dalam Resolusinya No. 2574 (XXIV) yang diterima tanggal 15 Desember 1969, antara lain menugaskan Sekretaris Jenderal PBB menyiapkan status, dan  struktur untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, fungsi dan wewenang suatu mekanisme international tentang sumber-sumber kekayaan dasar laut internasional untuk kesejahteraan seluruh umat manusia. Karena itu Resolusi tersebut juga melarang negara-negara mengadaka kegiatan-kegiatan eksploitasi sumber-sunber di daerah dasar lautan yang berada di daerah yurisdiksi nasionalnya atau mengadakan tuntutan terhadap daerah dasar laut tersebut atau kekayaan-kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Bahkan Amerika Serikat tidak ketingggalan, dimana Presiden Nixon tanggal 23 Mei 1970 dalam suatu pernyataan mengajukan suatu rancangan perjanjian untuk mendirikan suatu rezim dasar laut internasional. Proyek Presiden Nixon tersebut terutama mengusulkan supaya negara-negara membatalkan tuntutannya terhadap sumber-sumber dasar laut yang berada di kedalaman lebih dari 200 meter dan menganggap sumber-sumber alam yang terdapat di dasar laut tersebut sebagai milik bersama umat manusia. Akhirnya Majelis Umum PBB dalam resolusinya tanggal 17 Desenber 197 mengatakan engan resmi bahwa dasar-dasar laut dan samudera beserta lapisan tanah di bawahnya yang berada di luar batas yurisdiksi nasional denhan segala macam sumber kekayaanya adalah milik bersama umat manusia. Karena itu yurisdiksi negara pantai tidak dapt dilebarkan lebih jauh lagi ke laut lepas dan mengeksploitir kekayaan-kekayaanyang terdapat di dasar laut tersebut.
Gagasan yang menyatakan baha kekayaan dasar lautan yang berada di luar yurisdiksi nasional milik bersama, adalah soal yang mudah. Tetapi persoalan pokok yang harus diselesaikan ialah dimana berhentinya kedaulatan nasional dan kapan mulainya kawasan laut internasional tersebut. Persolan ini sebenarnya bukan merupakan prsoalan baru, tetapi semenjak berakhirnya Konferensi Jenewa 1958 telah mulai terasa bahwa ketentuan-ketentuan yang di hasilkan Konferensi tersebut tidak lengkap dan kurang jelas.
Negara-negara pantai
            pada umumnya negara-negara pantai menurut yurisdiksi nsional sejauh nungkin ke laut untuk mnguasai sumber-sumber kekayaan yang terdapat di daerah laut tersebut dan untuk menjamin kepentingan-kepentingan nasional lainnya. Negara-negara tersebut misalnya negara-negara amerika latin, kenya, philipina dan indonesia.
Negara-negara tak berpantai (Land-Locked States)
            Negara-negara tak berpantai ini di dukung oleh negara-negara yang secara geografis tidak menguntungkan (geographically disadvantaged states) yang dikelompokan oleh konferensi III mengenai hukum laut dengan jumlah 29 negara, misalnya Austria, Cekoslovakia, Hongaria, Swiss di Eropa dan Nepal, Afganistan, Laos, Mongolia, Tibet di Asia menurut yurisdiksi yang sekecil mungkin bagi negara-negara pantai  atas laut disekitarmya.
H. PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982
            Konvensi hukum laut 1982 telah menyediakan suatu sistem penyelesaian sengketa yang sangat kreatif. Dilihat dari perkembangan sistem peradilan internasional, mekanisme konvensi ini merupakan yang pertama kali yang dapat mengarahkan negara-negara peseta untuk menerima prosedur memaksa (compulsory procedures).
            Menurut mekanisme konvensi, negara-negara pihak diberi kebebasan yang luas untuk memilih prosedur yang di inginkan sepanjang itu disepakati bersama. Prosedur dimaksud termasuk prosedur yang disediakan oleh pasal 33 paragraf 1 piagam PBB, mekanisme regional atau bilateral, atau melalui perjanjian bilateral. Jika dengan prosedur tersebut tetap tidak dicapai kesepakatan, maka para pihak wajib menetapkan segera cara penyelesaian sengketa yang disepakati, maka para pihak diwajibkan menjalankan prosedur sesuai dengan lampiran VI konvensi yaitu melalui konsiliasi.
            Akhirnya jika melalui prosedur di atas, para pihak tetap belum dapat menyelesaikan sengketanya, maka di terapkan prosedur selanjutnya yaitu menyampaikan ke salah satu badan peradilan yang disediakan oleh konvensi, yaitu:
1.      Tribunal internasional untuk Hukum Laut
2.      Mahkamah Internasional
3.      Tribunal arbitrasi
4.      Tribunal arbitrasi khusus


Tidak ada komentar:

Posting Komentar