DEFINISI ZINA
Para Ulama dalam memberikan definisi zina ini berbeda redaksinya,
namun dalam substansinya hampir sama, diantaranya yang kami paparkan adalah:
Pendapat
Syafi’iyah
Sbagaimana
yang di kutip oleh Abdul Qadir Audah, memberikan definisi sebagai berikut :
“Zina
adalah memasukkan zakar kedalam farji yang diharamkan karena zatnya tanpa ada
syubhat dan menurut tabiatnya menimbulkan syahwat”.
Pendapat
Malikiyah
Yakni:”
zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh orang mukallaf terhadap farji
manusia (wanita) yang bukan miliknya secara disepakati dengan kesengajaan”.
A.
RUANG
LINGKUP ZINA
Adapun ruang lingkup zina adalah laki-laki dan perempuan, baik
pelaku suadah kawin maupun belum kawin yang berhubungan kelamin
di luar nikah, dilakukan denagn suka sama suka maupun tidak.
B.
DASAR
HUKUM
Hukum Islam dan Hukum positif berbeda pandangan nya dalam masalah
zina. Pada umumnya yang di anggap zina menurut hukum positif itu hanyalah hubungan kelamin diluar
perkawinan, yang di lakukan oleh orang-orang yang berada dalam status bersuami atauberistri saja. Selain itu tidak
di anggap sebagai zina, kecuali terjadi perkosaan atau pelanggaran kehormatan .
Dalam pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia disebutkan :
Ke-1. a. Laki-laki yan g beristri yang berzina
sedang diketahuinya, bahwa pasal 284 KUHPerdata berlaku baginya;
b. perempuan ya ng bersuami yang
berzina
Dalam Hukum Islam, persetubuhan yang di anggap sebagai zina adalah
persetubuhan dalam farji (kemaluan). Ukurannya adalah apabila kepala
kemaluan (hasyafah) telah masuk ke dalam
farji walaupun sedikit. Juga dianggap sebagai zina walaupun ada penghalang antara
zakar (kemaluan laki-laki) dan farji (kemaluan perempuan ), selama
penghalangnya tipis yang tidak menghalangi perasaan dan kenikmatan bersenggama.
Perbuatan-perbuatan ini dan semacamnya yang merupakan rangsangan
terhadap perbuatan zina merupakan maksiat yang harus dikenai hukuman ta’zir. Larangan
terhadap perbuatan-perbuatan tersebut tercakup dalam firman Allah Surah
Al-Israa’ ayat 32 :
32. dan janganlah kamu mendekati zina;
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang
buruk.
Sedangkan diharamkan nya berkumpul di tempat yang sunyi dengan
wanita asing (bukan muhrim) dinyatakan dengan tegas dalam sebuah hadis yang di
riwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa rasulullah bersabda yang artinya:
“Tidaklah
di perkenankan salah seorang di antara kamu untuk bersunyi-sunyi dengan wanita
yang bukan muhrim, karena orang ketiga di antara keduanya adalah setan”
C.
MOTIF
PRILAKU
Adapun
motif perzinahan ini ada dua, yakni :
1.
Persetubuhan
yang di aharamkan. Seperti :
a.
Wathi
pada Dubur (liwath)
Liwath atau homoseksual merupakan perbuatan yang dilarang oleh
syara’ dan merupakan jarimah yang bahkan lebih keji daripada zina. Liwath
merupakan perbuatan yang bertentangan dengan akhlak dan fitrah manusia dan
sebenarnya berbahaya bagi kehidupan manusia yang melakukannya. Adapun
sejarahnya adalah bermula dari kaum nabi luth yang sudah mendarah daging . nabi
Luth sudah sering memperingatkan mereka tetapi mereka tidak mengindahkan nya,
sehingga pada akhirnya mereka di hukum oleh Allah SWT.
Seprti
yang telah di jelaskan di dalam al Qur’an pada surah Huud Ayat 77 sampai dengan
ayat 82.
b.
Menyetubuhi
mayat.
c.
Menyetubuhi
binatang, dll.
2.
Adaanya
kesengajaan atau niat yang melawan hukum.
D.
PEMBUKTIAN
UNTUK JARIMAH ZINA
Pelaku
jarimah zina dapat dikenai sanksi hukumsn had apabila perbuatannya telah dapat
di buktikan. Untuk jarimah Zina ada tiga macam cara pembuktian, yaitu:
1.
Dengan
saksi,
Para
ulama telah sepakat bahwa jarimah zina tidak bisa di buktikan kecuali dengan
empat orang saksi. Apabila saksi itu kurang dari empat maka persaksian tersebut
tidak dapat diterima. Hal ini apabila pembuktian nya itu hanya berupa saksi
semata-mata dab tidak ada bukti-bukti yang lain. Dasarnya adalah sebagai
berikut:
a)
Surah
An-Nisa’ ayat 15
erbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang
menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka
kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,
atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
b)
Surah
An-Nur ayat 4 ;
dan orang-orang
yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan
puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
c.
Surah
An-Nur ayat 13
13. mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak
mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak
mendatangkan saksi-saksi Maka mereka Itulah pada sisi Allah orang- orang yang
dusta.
Adapun
syarat –syarat Umum saksi yakni:
1.
Baligh
2.
Berakal
3.
Kuat
ingatan
4.
Dapat
Berbicara
5.
Dapat
Melihat
6.
Adil
7.
Islam
2.
Dengan
pengakuan dan
Pengakuan dapat digunakan sebagai alat bukti untuk jarimah zina,
dengan syarat-syarat sebagai berikut :
·
Pengakuan
harus dinyatakan sebanyak empat kali, dengan mengiaskan kepada empat orang
saksi.
·
Pengakuan
harus terperinci dan menjelaskan tentang hakikat perbuatan, sehingga dapat
menghilangkan syubhat (ketidak jelasan) dalam perbuatan zina tersebut
·
Pengakuan
harus sah atau benar.
·
Pengakuan
harus dinyatakan dalam sidang pengadilan.
3.
Dengan
qarinah
Qarinah atau tanda yang di anggap sebagai alat pembuktian dalam
jarimah zina ialah timbulnya kehamilan pada seorang wanita yang tidak bersuami,
atau tidak diketahui suaminya.
E.
MACAM-MACAM
HUKUMAN ZINA.
Dapat diketahui bahwa hukuman zina itu ada dua macam , tergantung
keadaan pelakunya apakan ia belum berkeluarga (ghair muhshan) atau sudah
berkeluarga (muhshan).
·
Hukumman
untuk zina ghair muhshan.
Zina ghair muhshan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan
perempuan yang belum berkeluarga. Hukuman
untuk zina ini ada dua macam, yaitu :
1.
Dera
seratus kali, dan
2.
Penasinganselama
sau tahun
Adapun
dalil daripada hukuman untuk jarimah zina ini adalah:
1. Surah
An-Nisa ayat 15 dan 16 :
15. dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji
[275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).
kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka
(wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai
Allah memberi jalan lain kepadanya[276].
16. dan
terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah
hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri,
Maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha
Penyayang.
[275] Perbuatan
keji: menurut jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan
zina, sedang menurut Pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti :
zina, homo sek dan yang sejenisnya. menurut Pendapat Muslim dan Mujahid yang
dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan
wanita).
[276] Menurut
jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An
Nuur..Surah
Anur
2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang
beriman.
·
Hukuman
untuk zina Muhshan
Zina muhshan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan
perempuan yang sudah berkeluarga (bersuami/istsri) . hukuman untuk pelaku zina
ini ada dua macam yakni:
1.
Dera
seratus kali dan
2.
Rajam.
Adapun hukuman rajam adalah hukuman mati dengan jalan dilempari
dengan batu atau sejenisnya.
F.
PELAKSANAAN
HUKUMAN
Apabila jarimah zina sudah bisa dibuktikan dan tidak ada syubhat
maka hakim harus memutuskannya dengan menjatuhkan hukuman had, yaitu rajam bagi
muhshan dan dera seratus kali di tambah pengasingan selama satu tahun bagi
pezina ghair muhshan.
1.
Yang
melaksanakan hukuman
Para fuqaha telah sepakat bahwa pelaksanaan hukuman had harus
dilaksanakan oleh imam atau wakilnya ( pejabat yang ditunjukknya).
2.
Cara
pelaksanaan hukuman rajam
Apabila orang yang akan dirajam itu laki-laki, hukuman dilaksanakan
dengan berdiri tanpa dimasukkan ke dalam lubang dan tanpa dipegang atau di ikat.
Apabila melarikan diri dan pembuktiannya dengan pengakuan maka ia tidak perlu di kejar dan hukuman dihentikan.
Akan tetapi , apabila pembuktiannya dengan saksi maka ia harus dikejar dan
selanjutnya hukuman rejam diteruskan sampai ia
mati.
Apabila orang yang dirajam itu wanita, menurut imam abu hanifah dan
Imam Syafi’i, ia boleh dipendam sampai batas dada, karena cara demikian itu
lebih menutupi auratnya.
3.
Cara
pelaksanaan Hukuman Dera (jilid)
Hukuman dera (jilid) dilaksanakan dengan menggunakan cambuk, dengan
pukulan yang sedang sebanyak 100 kali cambukan. Di syaratkan cambuk tersebut
harus kering, tidak boleh basah, karena bisa menimbulkan luka. Di samping itu
juga disyaratkan cambuk tersebut ekornya tidak boleh lebih dari satu. Apabila
ekor cambuk lebih dari satu ekor, jumlah pukulan dihitung sesuai dengan
banyaknya ekor cambuk tersebut.
JARIMAH QADZAF
Qadzaf dalam arti bahasa artinya melempar dengan
batu dan lainnya.
Dalam istilah syara, qadzaf ada dua
macam, yaitu:
1.
Qadzaf
yang diancam dengan hukuman had, dan
2.
Qadzaf
yang diancam hukuman dengan hukuman ta’zir.
Pengertian qadzaf yang diancam dengan hukuman had adalah menuduh
orang yang muhsan dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang
menghilangkan nasabnya.
Sedangkan arti qadzaf yang diancam dengan hukuman ta’zir adalah
menuduh dengan tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya,
baik orang yang dituduh itu muhshan maupun ghair muhshan.
Kelompok qadzaf macam yang kedua ini mencakup perbuatan mencaci
maki orang dan dapat dikenakan hukuman ta’zir. Dalam uraian berikut ini, yang
akan kita bicarakan hanyalah qadzaf macam pertama, yaitu qadzaf yang diancam
hukuman debgan hukuman had. Dalam memberikan definisi qadzaf ini, Abdur Rahman
Al-Jaziri mengatakan sebagai berikut.
Qadzaf adalah suatu ungkapan tentang penuduhan seseorang kepada
orang lain dengan tuduhan zina, baik dengan menggunakan lafadz yang sharih(tegas) atau secara dilalah seperti
menasabkan seseorang kepada orang yang bukan ayahnya.
DASAR HUKUM LARANGAN QADZAF
Dasar hukum laranngan qadzaf adalah
sebagai berikut:
Surah
An-nur ayat 4
4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang
saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan
janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah
orang-orang yang fasik.
[1029] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah
wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.
Hadist
Rasulullah SAW.
Yang
artinya:
Dari
Abi hurairah dari Nabi SAW. Beliau bersabda:’’jauhilah tujuh macam perbuatan
yang merusak .’’para sahabat bertanya:Wahai Rasulullah, apakah yang tujuh
perkara itu?’’Nabi menjawab:’’Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang
diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak,memakan riba, memakan harta anak
yatim, lari pada waktu pertempuran, dan menuduh wanita yang baik-baik beriman
dan lengah(berbuat zina).(Hadist riwayat Bukhari)
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad
wardi Muslich. Hukum Pidana Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 2005
Syukran pak ilmunya ... Mampir jg k blog saya jimipositron.blogspot.com dan jimipositron@yahoo.co.id
BalasHapus