Selasa, 01 Mei 2012

JARIMAH HUDUD; DEFENISI ZINA

DEFINISI ZINA
Para Ulama dalam memberikan definisi zina ini berbeda redaksinya, namun dalam substansinya hampir sama, diantaranya yang kami paparkan adalah:
Pendapat Syafi’iyah
Sbagaimana yang di kutip oleh Abdul Qadir Audah, memberikan definisi sebagai berikut :
“Zina adalah memasukkan zakar kedalam farji yang diharamkan karena zatnya tanpa ada syubhat dan menurut tabiatnya menimbulkan syahwat”.
Pendapat Malikiyah
Yakni:” zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh orang mukallaf terhadap farji manusia (wanita) yang bukan miliknya secara disepakati dengan kesengajaan”.
A.    RUANG LINGKUP ZINA
Adapun ruang lingkup zina adalah laki-laki dan perempuan, baik pelaku  suadah kawin  maupun belum kawin yang berhubungan kelamin di luar nikah, dilakukan denagn suka sama suka maupun tidak.
B.     DASAR HUKUM
Hukum Islam dan Hukum positif berbeda pandangan nya dalam masalah zina. Pada umumnya yang di anggap zina menurut hukum positif  itu hanyalah hubungan kelamin diluar perkawinan, yang di lakukan oleh orang-orang yang berada dalam status  bersuami atauberistri saja. Selain itu tidak di anggap sebagai zina, kecuali terjadi perkosaan atau pelanggaran kehormatan . Dalam pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia disebutkan :
Ke-1.   a. Laki-laki yan g beristri yang berzina sedang diketahuinya, bahwa pasal 284              KUHPerdata berlaku baginya;
            b. perempuan ya ng bersuami yang berzina
Dalam Hukum Islam, persetubuhan yang di anggap sebagai zina adalah persetubuhan dalam farji (kemaluan). Ukurannya adalah apabila kepala kemaluan  (hasyafah) telah masuk ke dalam farji walaupun sedikit. Juga dianggap sebagai zina walaupun ada penghalang antara zakar (kemaluan laki-laki) dan farji (kemaluan perempuan ), selama penghalangnya tipis yang tidak menghalangi perasaan dan kenikmatan bersenggama.
Perbuatan-perbuatan ini dan semacamnya yang merupakan rangsangan terhadap perbuatan zina merupakan maksiat yang harus dikenai hukuman ta’zir. Larangan terhadap perbuatan-perbuatan tersebut tercakup dalam firman Allah Surah Al-Israa’ ayat 32 :
32. dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Sedangkan diharamkan nya berkumpul di tempat yang sunyi dengan wanita asing (bukan muhrim) dinyatakan dengan tegas dalam sebuah hadis yang di riwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa rasulullah bersabda yang artinya:
“Tidaklah di perkenankan salah seorang di antara kamu untuk bersunyi-sunyi dengan wanita yang bukan muhrim, karena orang ketiga di antara keduanya adalah setan”

C.      MOTIF  PRILAKU
Adapun motif perzinahan ini ada dua, yakni :
1.      Persetubuhan yang di aharamkan. Seperti :
a.      Wathi pada Dubur (liwath)
Liwath atau homoseksual merupakan perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan merupakan jarimah yang bahkan lebih keji daripada zina. Liwath merupakan perbuatan yang bertentangan dengan akhlak dan fitrah manusia dan sebenarnya berbahaya bagi kehidupan manusia yang melakukannya. Adapun sejarahnya adalah bermula dari kaum nabi luth yang sudah mendarah daging . nabi Luth sudah sering memperingatkan mereka tetapi mereka tidak mengindahkan nya, sehingga pada akhirnya mereka di hukum oleh Allah SWT.
Seprti yang telah di jelaskan di dalam al Qur’an pada surah Huud Ayat 77 sampai dengan ayat 82.
b.      Menyetubuhi mayat.
c.       Menyetubuhi binatang, dll.

2.      Adaanya kesengajaan atau niat yang melawan hukum.

D.    PEMBUKTIAN UNTUK JARIMAH ZINA
Pelaku jarimah zina dapat dikenai sanksi hukumsn had apabila perbuatannya telah dapat di buktikan. Untuk jarimah Zina ada tiga macam cara pembuktian, yaitu:
1.      Dengan saksi,
Para ulama telah sepakat bahwa jarimah zina tidak bisa di buktikan kecuali dengan empat orang saksi. Apabila saksi itu kurang dari empat maka persaksian tersebut tidak dapat diterima. Hal ini apabila pembuktian nya itu hanya berupa saksi semata-mata dab tidak ada bukti-bukti yang lain. Dasarnya adalah sebagai berikut:

a)      Surah An-Nisa’ ayat 15 

erbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
b)      Surah An-Nur ayat 4 ;
  
dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
c.       Surah An-Nur ayat 13
13. mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi Maka mereka Itulah pada sisi Allah orang- orang yang dusta.
Adapun syarat –syarat Umum saksi yakni:
1.      Baligh
2.      Berakal
3.      Kuat ingatan
4.      Dapat Berbicara
5.      Dapat Melihat
6.      Adil
7.      Islam


2.      Dengan pengakuan dan
Pengakuan dapat digunakan sebagai alat bukti untuk jarimah zina, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
·         Pengakuan harus dinyatakan sebanyak empat kali, dengan mengiaskan kepada empat orang saksi.
·         Pengakuan harus terperinci dan menjelaskan tentang hakikat perbuatan, sehingga dapat menghilangkan syubhat (ketidak jelasan) dalam perbuatan zina tersebut
·         Pengakuan harus sah atau benar.
·         Pengakuan harus dinyatakan dalam sidang pengadilan.
3.      Dengan qarinah
Qarinah atau tanda yang di anggap sebagai alat pembuktian dalam jarimah zina ialah timbulnya kehamilan pada seorang wanita yang tidak bersuami, atau tidak diketahui suaminya.

E.     MACAM-MACAM HUKUMAN ZINA.
Dapat diketahui bahwa hukuman zina itu ada dua macam , tergantung keadaan pelakunya apakan ia belum berkeluarga (ghair muhshan) atau sudah berkeluarga (muhshan).
·         Hukumman untuk zina ghair muhshan.
Zina ghair muhshan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum berkeluarga. Hukuman  untuk zina ini ada dua macam, yaitu :
1.      Dera seratus kali, dan
2.      Penasinganselama sau tahun
Adapun dalil daripada hukuman untuk jarimah zina ini adalah:
1.    Surah An-Nisa ayat 15 dan 16 :
15. dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya[276].
16. dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

[275] Perbuatan keji: menurut jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut Pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya. menurut Pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
[276] Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur..Surah Anur
2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
·         Hukuman untuk zina Muhshan
Zina muhshan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah berkeluarga (bersuami/istsri) . hukuman untuk pelaku zina ini ada dua macam yakni:
1.      Dera seratus kali dan
2.      Rajam.
Adapun hukuman rajam adalah hukuman mati dengan jalan dilempari dengan batu atau sejenisnya.
F.      PELAKSANAAN HUKUMAN
Apabila jarimah zina sudah bisa dibuktikan dan tidak ada syubhat maka hakim harus memutuskannya dengan menjatuhkan hukuman had, yaitu rajam bagi muhshan dan dera seratus kali di tambah pengasingan selama satu tahun bagi pezina ghair muhshan.
1.      Yang melaksanakan hukuman
Para fuqaha telah sepakat bahwa pelaksanaan hukuman had harus dilaksanakan oleh imam atau wakilnya ( pejabat yang ditunjukknya).
2.      Cara pelaksanaan hukuman rajam
Apabila orang yang akan dirajam itu laki-laki, hukuman dilaksanakan dengan berdiri tanpa dimasukkan ke dalam lubang dan tanpa dipegang atau di ikat. Apabila melarikan diri dan pembuktiannya dengan pengakuan maka ia  tidak perlu di kejar dan hukuman dihentikan. Akan tetapi , apabila pembuktiannya dengan saksi maka ia harus dikejar dan selanjutnya hukuman rejam diteruskan sampai ia  mati.
Apabila orang yang dirajam itu wanita, menurut imam abu hanifah dan Imam Syafi’i, ia boleh dipendam sampai batas dada, karena cara demikian itu lebih menutupi auratnya.
3.      Cara pelaksanaan Hukuman Dera (jilid)
Hukuman dera (jilid) dilaksanakan dengan menggunakan cambuk, dengan pukulan yang sedang sebanyak 100 kali cambukan. Di syaratkan cambuk tersebut harus kering, tidak boleh basah, karena bisa menimbulkan luka. Di samping itu juga disyaratkan cambuk tersebut ekornya tidak boleh lebih dari satu. Apabila ekor cambuk lebih dari satu ekor, jumlah pukulan dihitung sesuai dengan banyaknya ekor cambuk tersebut.
JARIMAH QADZAF
Qadzaf  dalam arti bahasa artinya melempar dengan batu dan lainnya.
            Dalam istilah syara, qadzaf ada dua macam, yaitu:
1.      Qadzaf yang diancam dengan hukuman had, dan


2.      Qadzaf yang diancam hukuman dengan hukuman ta’zir.
Pengertian qadzaf yang diancam dengan hukuman had adalah menuduh orang yang muhsan dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan nasabnya.
Sedangkan arti qadzaf yang diancam dengan hukuman ta’zir adalah menuduh dengan tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orang yang dituduh itu muhshan maupun ghair muhshan.
Kelompok qadzaf macam yang kedua ini mencakup perbuatan mencaci maki orang dan dapat dikenakan hukuman ta’zir. Dalam uraian berikut ini, yang akan kita bicarakan hanyalah qadzaf macam pertama, yaitu qadzaf yang diancam hukuman debgan hukuman had. Dalam memberikan definisi qadzaf ini, Abdur Rahman Al-Jaziri mengatakan sebagai berikut.
Qadzaf adalah suatu ungkapan tentang penuduhan seseorang kepada orang lain dengan tuduhan zina, baik dengan menggunakan lafadz yang  sharih(tegas) atau secara dilalah seperti menasabkan seseorang kepada orang yang bukan ayahnya.

DASAR HUKUM LARANGAN QADZAF

            Dasar hukum laranngan qadzaf adalah sebagai berikut:
Surah An-nur ayat 4
  
4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.

[1029] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.





Hadist Rasulullah SAW.
Yang artinya:
Dari Abi hurairah dari Nabi SAW. Beliau bersabda:’’jauhilah tujuh macam perbuatan yang merusak .’’para sahabat bertanya:Wahai Rasulullah, apakah yang tujuh perkara itu?’’Nabi menjawab:’’Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak,memakan riba, memakan harta anak yatim, lari pada waktu pertempuran, dan menuduh wanita yang baik-baik beriman dan lengah(berbuat zina).(Hadist riwayat Bukhari)







DAFTAR PUSTAKA

Ahmad wardi Muslich. Hukum Pidana Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 2005




1 komentar:

  1. Syukran pak ilmunya ... Mampir jg k blog saya jimipositron.blogspot.com dan jimipositron@yahoo.co.id

    BalasHapus