A .
DEFINISI
SIYASAH SYAR’IYAH
Secara
sederhana siyasah syar’iyah diartikan sebagai ketentuan kebijaksanaan
pengurusan masalah kenegaraan yang berdasarkan syariat.
Khallaf
merumuskan siyasah syar’iyah dengan:
Pengelolaan
masalah-masalah umum bagi pemerintah islam yang menjamin terciptanya
kemaslahatan dan terhindarnya kemudharatan dari masyarakat islam,dengan tidak
bertentangan dengan ketentuan syariat islam dan prinsip-prinsip umumnya,
meskipun tidak sejalan dengen pendapat para ulama mujtahid.[1]
Definisi ini lebih dipertegas oleh
Abdurrahman taj yang merumuskan siyasah syariyah sebagai hukum-hukum yang
mengatur kepentingan Negara, mengorganisasi permasalahan umat sesuai dengan
jiwa (semangat) syariat dan dasar-dasarnya yang universal demi terciptanya
tujuan-tujuan kemasyarakatan, walaupun pengaturan tersebut tidak ditegaskan
baik oleh Al-Qur’an maupun al-sunah.[2]
Bahansi merumuskan bahwa siyasah
syar’iyah adalah pengaturan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan tuntutan
syara. Sementara para fuqaha, sebagaimana di kutip khallaf, mendefinisikan
siysah syariyah sebagai kewenangan penguasa/pemerintah untuk melakukan
kebijakan-kebijakan politik yang mengacu kepada kemaslahatan melalui peraturan
yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama, walaupun tidak terdapat dalil
yang khusus untuk hal itu.
Dengan menganalisis
definisi-definisi yang di kemukakan para ahli di atas dapat ditemukan hakikat
siyasah syar’iyah, yaitu:
1.
Bahwa siyasah syar’iyah
berhubungan dengan pengurusan dan pengaturan kehidupan manusia.
2.
Bahwa pengurusan dan
pengaturan ini dilakukan oleh pemegang kekuasaan (ulu ai-amr)
3.
Tujuan pengaturan
tersebut adalah untuk menciptakan kemaslahatan dan menolak kemudharatan.
4.
Pengaturan tersebut
tidak boleh bertentangan ddengan syariat islam.
Berdasarkan
hakikat siyasah syar’iyah ini dapat disimpulkan bahwa sumber-sumber pokok
siyasah syar’iyah adalah al quran dan ai
sunnah. Kedua sumber inilah yang menjadi acuan bagi pemegang pemerintahan untuk
menciptakan peraturan-peraturan perundang-undangan dan mengatur kehidupan
bernegara.
B.
PENGERTIAN
FIQH SIYASAH
Istilah
Fiqh Siyasah merupakan tarqib idhafi atau kalimat majemuk yang
terdiri dari dua kata, yakni fiqh dan
siayasah. Secara etimologis, Fiqh
merupakan bentuk mashdar (gerund)
dari tashrifan kata fiqha-yafqahu-fiqhan yang berarti pemahaman yang mendalam
dan akurat sehingga dapat memahami tujuan ucapan dan atau tindakan tertentu.
Sedangkan
secara terminologis, fiqh lebih popular di definisikan sebagai berikut: Ilmu
tentang hokum-hukum syara’ yang bersifat perbuatan yang dipahami dari
dalil-dalilnya yang rinci.
Sementara
mengenai asal kata siyasah terdapat dua
pendapat. Pertama, sebagaimana di anut AL-Maqrizy menyatakan, siyasah berasal
dari bahasa mongol, yakni dari kata yasah yang mendapat imbuhan huruf sin berbaris
kasrah di awalnya sehingga di baca siyasah. Pendapat tersebut di dasarkan
kepada sebuah kitab undang-undang milik jengish khan yang berjudul ilyasa yang
berisi panduan pengelolaan Negara dengan berbagai bentuk hukuman berat bagi
pelaku tindak pidana tertentu.
Kedua,
sebagaimana di anut Ibn Taghri Birdi, siyasah berasal dari campuran tiga
bahasa, yakni bahasa Persia,turki dan mongol.
Ketiga,
semisal dianut Ibnu manzhur menyatakan, siyasah berasal dari bahasa arab, yakni
bentuk mashdar dari tashrifan kata sasa-yasusu-siyasatun, [3]
yang semula berarti mengatur, memelihara, atau melatih binatang, khususnya
kuda. Sejalan dengan makna yang disebut terakhir ini, seseorang yang profesinya
sebagai pemelihara kuda.
Sedangkan
secara terminologis banyak definisi siyasah yang di kemukakan oleh para yuridis
islam. Menurut Abu al-Wafa Ibn ‘Aqil, siyasah adalah sebagai berikut:
“Siyasah berarti suatu tindakan yang dapat mengantar
rakyat lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kerusakan , kendati
pun Rasulullah tidak menetapkannya dan Allah juga tidak menurunkan wahyu untuk
mengaturnya”
Dalam redaksi
yang berbeda Husain Fauzy al-Najjar mendefinisikan siyasah sebagai berikut:
“siyasah berarti
pengaturan kepentingan dan pemeliharaan kemaslahatan rakyat serta pengambilan
kebijakan (yang tepat) demi menjamin terciptanya kebaikan bagi mereka.
Dan
definisi yang paling ringkas dari Ibn Manzhur tentang siyasah adalah “ mengatur
sesuatu dengan cara yang membawa kepada kemaslahatan.”
Setelah
di uraikan definisi fiqh dan siyasah, baik secara etimologis maupun
terminologis, perlu juga kiranya di kemukakan definisi fiqh siyasah. Penting
dicatat, di kalanagn teoritisi politik islam, ilmu fiqh siyasah itu sering juga
di sinonimkan denganilmu siyasah syar’iyyah. Sebagaimana dijelaskan di atas
dapat di tarik kesimpulan, fiqh siyasah adalah ilmu tata Negara Islam yang
secara spesifik membahas tentang seluk beluk pengaturan kepentingan ummat manusia
pada umumnya dan Negara pada khususnya, berupa penetapan hokum, peraturan, dan
kebijakan oleh pemegang kekuasaan yang bernafaskan atau sejalan dengan ajaran
islam, guna mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan menghadirkannya dari
berbagai kemudaratan yang mungkin timbul dalam kejidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang dijalaninya.
C. CAKUPAN FIQH SIYASAH
Para ulama berbeda pendapat dalam
menentukn ruang lingkup kajian fiqh siyasah.diantaranya ada yang menetapkan
lima bidang. Namun ada pula yang menetapkan kepada empat atau tiga bidang
pembahasan. Bahkan ada sebagian ulama yang membagi ruang lingkup kajian fiqh
siyasah menjadi delapan bidang.
Menurul al mawardi, ruang lingkup
kajian fiqh siyasah mencakup:
a.
Kebijaksanaan
pemerintah tentang peraturan perundang-undangan (siyasah dusturiyah).
b.
Ekonomi
dan militer (siyasah maliyah)
c.
Peradilan
(siyasah qadha’iyah)
d.
Hukum
perang (siyasah harbiah).
e.
Administrasi
negara (siyasah idariyah).[4]
Sedangkn
ibn taimiyah meringkasnya menjadi empat bidang kajian yaitu:
a.
Peradilan.
b.
Administrasi
negara.
c.
Moneter
d.
Serta
hubungan internasional[5]
Sementara
Abdul wahhab khallaf lebih mempersempitnya menjadi tiga bidang kajian saja
yaitu:
a.
Peradilan.
b.
Hubungan
internasional
c.
Dan
keuangan negara
Berbeda dengan tiga pemikirandi atas, T.M. Hasbi
malah membagi ruang lingkup fiqh siyasah menjadi delapan bidang yaitu:
a.
Politik
pembuatan perundang-undangan.
b.
Politik
hukum.
c.
Politik
peradilan.
d.
Politik
moneter/ekonomi.
e.
Politik
administrasi.
f.
Politik
hubungan internasional.
g.
Politik
pelaksanaan perundang-undangan.
h.
Politik
peperangan.[6]
Berdasaran perbedaan pendapat di atas, pembagian fiqh siyasah dapat
di sederhanakan menjadi tiga bagian pokok.
Pertama politik
perundang-undangan(al-siyasah al-dusturiyah). Bagian ini meliputi pengkajian
tentang penetapan hukum (tasyri’iyah) oleh lembaga legislatif, peradilan
(qadha’iyah) oleh lembaga yudikatif, dan administrasi pemerintahan (idariyah)
oleh birokrasi atauaksekutif.
Kedua, politik luar
negeri (al-siyasah al-kharijiah). Bagian ini mencakup hubungan keperdataan
antara warga muslim dengan warga negara non-muslim (al-siyasah al-duali al-‘am)
atau disebut juga dengan hubungan internasional.
Ketiga, politik keuangan
dan moneter (al-siyasah al-maliyah). Permasalahan yang termasuk dalam siyasah
maliyah ini adalah negara, perdagangan internasional, kepentingan/hak-hak
publik, pajak dan perbankan.
D. SEJARAH
MUNCULNYA FIQH SIYASAH
Pada
dasarnya fiqh islam/ politik islam bersumber dari al-Quran, hadis serta rasio
dan praktek kenegaraan yang terjadi baik pada masa nabi, khulafaurrasyidun,
bani umayah dan abbasiah.pembukuan dan perumusan secara sistematis tentang
siyasah syar’iyyah baru pada masa khalifah al-Mu’tashim pada (218-228
bertepatan 883-824 M), dengan munculnya buku Suluk al-Malik fi Tadbir
al-Mamalik (Prilaku Raja dalam pengaturan Kerajaan-Kerajaan) oleh Ibn Abu Rabi’
(227 H atau 842 M) terus di teruskan dan bermunculan kitab-kitab baru pada abad
18 dan 19 san, seperti karangan Al Mawardi (364-450 H/975-1058) dengan bukunya
al-Ahkam al-Sulthaniyyah atas permintaan khalifah al-Qadir dan juga karangan
Ibnu Taymiyyah (661-782 H) Al-Siyasah
al-Syari’ah fi Ishlah al-Ra’iyyah.
Sejalan
dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan Pada abad ke 20 muncul
istilah-istilah keilmuan baru yakni: ‘ilm al-siyasah al-syai’ah, al-fikr al
siyasi al islami ( Islamic political thought) dll. Karena politik ini lenih
banyak terkait dengan aktivitas mukallaf(af’alil-mukallifin), maka al-fiqh
al-siyasi (fiqih politik), al fiqh al-dusturi (constitutional law), atau fiqh al-dawlah (hokum ketatanegaraan).
DAFTAR
PUSTAKA
Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah,
Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta : Gaya Media Pratama, 2007
Syarif, Mujar Ibnu. Fiqh Siyasah,
Doktrin dan Pemikiran politik islam,Jakarta : Erlangga, 2008.
[1] Abdul Wahab Khalaf, op. cit,
hal. 15.
[2] Abdurrahman taj, Al-siyasah
al-Syar’iyah wa al-Fiqh al-Islami, (mesir:mathba’ah Dar al-Ta’lif,1993,
hal. 10.
[3] Ibn Manzhur, Lisan al-‘Arab
Jilid 6 (bierut : Dar al-Shadir, 1986), hal. 108.
[4] Pembagian ini diuraikan dalam kitabnya al-ahkam al-sulthaniah
[5] Ibn Taimiyah, al-siyasah al syar’iyah fi ishalah al-ra’i wa al-ra’iyah
Terima kasih sudah mengutip buku saya. Sayangnya, catatan kakinya hampir sama dengan catatan kaki pada buku Fiqh SIyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam.
BalasHapusowh iya pak, maaf krna ini beberapa makalah saya wktu dmasih semseter awal-awal degree dulu pak, hehe, ya masih belum tahu sepenuhnya cara menulis dan analysis pak.. salam kenal pak, terima kasih sudah membrikan komentarnya pak. saya pun sudah lama sekali tidak update di blog ini pak.
BalasHapusSukron.
BalasHapusTrimakasih.... semoga bermanfaat dan barokah
BalasHapusMakasih ya
BalasHapusQodhoiyahnya mana?
BalasHapus