Selasa, 01 Mei 2012

AL QURAN SEBAGAI SUMBER/DALIL HUKUM ISLAM

A.    Pengertian Al Quran
Secara etimologi, Alquran merupakan bentuk mshdar dari kata qara’a, qira’atan, qur’anan yang wazannya adalah fu’lan, artinya: bacaan, yang dibaca[1].
Adapun pengertiannya secara terminologi, terdapat beberapa definisi dari kalangan para ulama, diantaranya adalah sebagai berikut:
Menurut Abdul Wahhab Khallaf adalah:
AlQur’an adalah kalam allah yang diturunkan oleh-Nya melalui perantaraan malaikat jibril ke dalam hati Rasulullah Muhammad bin ‘Abdullah dengan lafazh yang berbahasa arab dan makna-maknanya yang benar, untuk menjadi hujjah bagi rasul atas pengakuannya sebagai Rasulullah, menjadi undang-undang bagi manusia yang mengikuti petunjuknya, dan menjadi qurbah dimana merek beribadah dengan membacanya.[2]
Adapun di kalangan para ulama ushul fiqh mendefinisikan alqur’an sebagai berikut.
اَلْقُرْاَنُ هُوَ كَلَامُ اللهِ تَعَالَى الْمُنَزَّلُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  بِالَّفْظِ الْعَرَبِيِّ الْمَنْقُوْلُ اِلَيْنَا بِالتَّوَاتُرِ الْمَكْتُوْبُ فِيْ الْمَصَاحِفِ المُتَعَبَّدُ بِتِلاَوَتِهِ الْمَبْدُوْءُ بِسُوْرَةِ الْفَا تِحَةِ الْمَخْتُوْمُ بِسُوْرَةِ النَّاسِ
Alquran ialah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Muhammad SAW, berbahasa Arab, diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, termaktub di dalam mushhaf, membacanya merupakan ibadah, di mulai dari surah al-Fatihah dan di akhiri dengan surah an-Nas.
Adapun menurut Muhammad Ali as-Shabuni adalah sebagai berikut:
Yang artinya: Alqur’an ialah firman Allah yang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada “penutup para nabi dan rasul” (Muhammad SAW) melalui malaikat jibril, termaktub di dalam mushhaf, yang diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, di mulai dari surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas.[3]
Dari definisi diatas dapatlah disimpulkan bahwa pada hakikatnya Alquran itu adalah sebagai berikut:
a.       Merupakan wahyu yang difirmankan Allah SWT baik makna maupun lafalnya.
b.      Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
c.       Bahasa Alqur’an adalah bahasa Arab.
d.      Diriwayatkan secara mutawatir.

B.     Kedudukan Al Qur’an
Di dalam syari’at islam, Alqur’an adalah Sumber utama dan pertama  Hukum Islam sebelum as-Sunnah, karena Alqur’an adalah wahyu Allah yang di turunkan kepada nabi muhammad untuk di sampaikan kepada seluruh umat manusia, Diamana di dalam nya terkandung ayat-ayat yang berisi ketentuan-ketentuan hukum islam.
Berbicara mengenai sumber hukum Islam, para Ulama menyepakati bahwasanya ada empat sumber hukum islam yakni : Alqur’an, as-sunnah, al-ijma’, dan al-qiyas. Perlu di garis bawahi, sesungguhnya terdapat kekacauan di dalam pengertian para ulama’ dengan kata dali hukum. Padahal antara kata dalil hukum dengan sumber hukum  itu berbeda sekali.
Pada hakikatnya, kata sumber mengandung arti sesuatu yang menjadi dasar lahirnya sesuatu. Sedangkan kata dalil mengandung arti sesuatu yang memberi petunjuk dan mengantarkan  orang untuk menemukansesuatu. Dan dalil juga didalamnya terdapat upaya ijtihad untuk menemukan hukum Islam dari sumbernya yang asli. Oleh karna itu yang dapat disebut sebagai sumber hukum islam sebenarnya hanya dua, yaitu Al qur’an dan as-Sunnah.



C.    Gaya Bahasa Al-Qur’an dalam Menjelaskan Hukum
Mengenai gaya bahasa Alqur’an dalam menjelaskan hukum islam  banyak memiliki variasi. Untuk mengambarkan suatu perintah, Alqur’an menggunakan bentu-bentuk ungkapan yang berbeda-beda. Terkadang Alqur’an menggunakan kalimat perintah secara langsung dalam bentuk Fi’l al-amr. Contohnya dalam surah an-Nisa’ , ayat 77 :

dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!"
pada ayat yang lain, Alqur’an menggunakan bentuk kata fi’l al-madhi li al-majhul. Misalnya, pada perintah puasa yang terdapat dalam surah albaqarah ayat 183.
  
183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa
Adapun gaya bahasa yang lain yang digunakan Alqur’an dalam menjelaskan hukum yakni menggunakan cara menjanjikan kebaikan, pahala, dan pujian kepada orang yang melakukan suatu perbuatan, seperti dalam surah an-Nur, ayat 52 :
  
52. dan barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, Maka mereka adalah orang- orang yang mendapat kemenangan.
Adapun dalam bentuk larangan alqur’an juga mengambarkan dalam bentuk yang berbeda-beda. Terkadang Alqur’an mengemukakan larangannya dalam bentuk kalimat larangan secara langsung, misalnya, dalam surah al-baqarah ayat  42 :

42. dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu[43], sedang kamu mengetahui.
Terkadang Alquran juga mengemukakan larangannya dalam bentuk ancaman bagi pelaku perbuatan yang dilarangnya. Misalnya, pada surah an-Nisa’ ayat 10 :  
10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Di bagian lain ada juga larangan dalam bentuk kalimat berita, tetapi dengan membacanya diketahui bahwa kalimat berita tersebut berisi larangan. Contohnya dalam surah al-Baqarah ayat 228: 
228. wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Ada juga Alqur’an menyampaikan larangan nya dengan menyebutkan hukum perbuatan yang dilarang, sperti dalam surah al-Ma’idah ayat 3 :
3. diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,

Adapun yang selanjutnya , berbeda dengan perintah dan larangan, hal ini berkaitan dengan perbuatan yang di bolehkan (mubah). Seperti dalam surah al-Baqarah ayat 275 tentang kehalalan jual beli dan keharaman riba.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Dan terkadang juga Alqur’an menggunakan penjelasan suatu perbuatan tanpa mengiringnya dengan janji pahala atau pujian atau engan mengasikan dosa(nafy al-junah) melakukan perbuatan . misalnya dalam surah an-Nisa ayat 101 :  
101. dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

D. Aspek Qat’iy dan Zanny  dilalah Alqur’an
Yang dimaksud dengan ayat-ayat Alqur’an yang bersifat Qath’i ad-dalalah ialah, ayat-ayat yang tunjukan maknanya bersifat pasti, dalam arti, hanya mengandung satu makna saja. Ayat-ayat yang bersifat qath’i ad-dalalah ini, antara lain ayat-ayat yang menjelaskan tentang pokok-pokok keimanan, seperti: tentang keesaan Allah, keberadaan dan misi para rasul, tentang malaikat, kitab-kitab suci yang diturunkan dan tentang kepastian datang hari kiamat , dan beberapa masalah hukum Islam lainnya, seperti: haramnya riba dan makan babi: tentang tujuan-tujuan utama pensyari’atan hukum Islam (maqashid asy-syari’ah), yaitu meraih manfa’at dan kemashlahatan.
            Ayat-ayat yang bersifat Qath’i ad-dalalah, jika dilihat secara sendiri-sendiri dan terpisah dari ayat-ayat lainnya, dapat saja bersifat Zhanni(relatif). Akan tetapi, karena didukung oleh penjelasan dari berbagai ayat maupun keterangan hadis yang sangat kuat, maka maknanya berubah menjadi bersifat qath’i (pasti).


Sedangkan yang dimaksud dengan ayat-ayat Alqur’an yang bersifat hanni ad-dalalah ialah, ayat-ayat yang tunjukan maknanya mengandung lebih dari satu makna. Meskipun keberadaan  teks/redaksi/nashsh semua ayat-ayat alqur’an  bersifat pasti, namun dari segi makna yang terkandung di dalam ayat-ayatnya, terdapat banyak makna ayat yang bersifat zhanni ad-dalalah.


























DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama Semarang, 1994
Abdurrahman Dahlan, Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah, 2010
Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2009.





[1] Mana’ Khalil al-Qattan. Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2009
[2]  Abdul Wahhab Khallaf. Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama Semarang, 1994
[3]  Abdurrahman Dahlan. Ushul Fiqh, jakarta: Amzah, 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar