Rabu, 02 Mei 2012

PELAKSANAAN PERWAKAFAN DAN HIBAH DI INDONESIA

A.     LATAR BELAKANG DAN SEJARAH MUNCULNYA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1977 TENTANG PERWAKAFAN TANAH MILIK
Kajian wakaf sebagai lembaga yang diatur oleh negara merujuk kepada peraturan perundang-undangan  yang berlaku  di negara itu. Di Indonesia, perwakafan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sejak tahun 1905.  Sebelum Lahirnya Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Hukum dan Perundang-undangan perwakafan di indonesia sampai sa’at ini belum meliputi seluruh bentuk perwakafan. Selama ini, baru terdapat peraturan pemerintah tentang perwakafan tanah milik yang merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Pokok Agraria, Khususnya pasal 49(1).
Sejak Islam datang ke indonesia, wakaf telah dilaksanakan berdasarkan faham yang dianut oleh masyarakat islam  sesuai dengan faham Syafi’iyyah dan adat kebiasaan.Baru pada tahun 1905 dikeluarkan sirkulir oleh pemerintah Hindia Belanda yang termuat dalam BS No.6196 tanggal 31 juni. BS tersebut pun baru mengatur perwakafan mesjid dan rumah suci. BS tesebut, antara lain, mengatakan  bahwa bagi mereka yang ingin melaksanakan wakaf diharuskan terlebih dahulu meminta izin kepada Bupati. Akan tetapi peraturan ini dianggap oleh masyarakat Islam sebagai alat untuk membatasi ibadah mereka. BS itu pun memerintahkan bupati supaya mendaftarkan tanah-tanah wakaf dan mesjid-mesjid.
Tanggal 4 juni 1931 dikeluarkan kembali BS No.12573 yang bukan saja mengatur mesjid, melainkan juga secara tegas menyebut wakaf Bedehuizen Mooskien en Wakaps. Sirkulir ini mengatur tanah wakaf. BS tersebut menyatakan bahwa tanah yang akan dibangun mesjid di atasnya harus terlebih dahulu dimintakan izin oleh si wakif dari penguasa. Dalam hal ini pemerintah Hindia Belanda. Permintaan izin tersebut dimaksud agar tanah yang di bangun mesjid di atasnya itu di kemudian hari tidak terganggu atau tergusur untuyk pembangunan kota. Dengan demikian, prosedur perizinan wakaf sebagaimana diatur  dalam  ini menyebutkan bahwa apabila izin pembangunan tanah  wakaf dipandang  oleh bupati akan mengganggu ketertiban, maka bupati dapat menentukan tempat lain untuk pembangunan Mesjid itu. BS ini pun mengalami nasib yang sama seperti BS sebelumnya, karena masyarakat islam masih menganggapnya sebagai upaya pembatasan ibadah mereka.  
Menyusul BS diatas, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan lagi BS tanggal 24 Desember 1934 bernomor 13390.BS ini bukan saja mengatur wakaf tanah dan pembangunan mesjid, melainkan juga mengatur perizinan solat Jum’at (vrijdagediesten en wakaps). BS terakhir ini pun tidak mendapat sambutan masyarakat islam. Tanah wakaf tetap tidak terdaftar, kecuali sebagian kecil saja. Walaupun BS ini tidak lagi mengharuskan si wakif untuk meminta izin kepada pemerintah, tetapi mereka harus melaporkannya kepada kantor notaris untuk meminta akta notaris.
Tahun 1935 kembali pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan BS No.113480 yang memerintahkan bupati untuk mendaftarkan tanah wakaf, dan orang yang akan mewakafkan tananhnya harus lebih dahulu melaporkannya kepada bupati. Bupati kemudian melaporkannya kepada Kadaster, Kadaster melaporkannya kepada bagian pajak agar membebaskan beban pajak atas tanah yang di wakafkan itu. BS ini tidak lagi mengharuskan permintaan izin perwakafan dari si wakif kepada pemerintah, melainkan mencukupkan dengan keharusan  memberikan pemberitahuan kepada Bupati melalui kepala desa dan camat, kecuali bila bupati memandang bahwa perwakafan tanah dan pembangunan mesjid di atasnya akan mengganggu ketertiban dan kepentingan umum , ia berhak menentukan lain.[1]
Main idea BS tahun1935 ini kiranya hampir sama dengan apa yang terkandung dalam PP.No.28/1977. BS ini sekali lagi tidak mendapat sambutan masyarakat islam secara menggembirakan . apalagi BS ini tidak disertai dengan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Padahal, konon kabarnya, BS ini dibuat dengan sesuai keyakinan masyarakat islam pada zamannya bahwa wakaf itu harus mu”abbad (kekal) sehingga pemerintah memandang perlu mengeluarkan peraturan yang menjamin terlaksananya keyakinan tersebut dan lembaga wakif tidak terganggu bila ada kepentingan umum lainya, seperti pelebaran jalan dan perluasan  perkotaan, atau kepentingan umum lainnya.
Lahirnya Undang Undang pokok Agraria di zaman kemerdekaan, yaitu Nomor 5 tahun 1960 yang merupakan unifikasi hukum tanah di seluruh indonesia (Daerah istimewa yogyakarta baru melaksanakannya tahun 1984) memperkokoh dasar hukum perwakafan, khususnya perwakafan tanah milik.  Pasal 14 (1) huruf b, undang-undang tersebiut menyatakan:
Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya:......b. untuk keperluan perbiadatan dan keperluan keperluan lainnya, sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.[2]
UUPA pasal 49 menyangkut hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial yang berbunyi:
(1)   Hak milik tanah badan-badan keuangan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diikuti dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.
(2)   Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai di maksud pasal 14 dapat diberikan tanah  yang dikuasai langsung oleh negara dengan hak pakai.
(3)   Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah.
Tindak lanjut dari pasala 14 dan 49 di atas dikeluarkanlah Peraturan Menteri Dalam Negri nomor 6 tahun 1977 tentang tata pendaftaran tanah mengenai perwakafan tanah milik. Peraturan Menteri dalam Negeri tersebut di buat sebagai pelaksanaan  Peraturan Pemerintah Nomor 10/1961 tentang pendaftaran tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Peraturan Pelaksanaan PP No. 28/1977 dibuat oleh Menteri Agama, dengan keluarnya peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1978 yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1977 diatas.
Setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1978 dikeluarkan, untuk pelaksanaannya lebih lanjut dikeluarkanlah intruksi Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 yang masing-masing bernomor 1 tahun 1978. Intruksi Bersama tersebut di susul dengan Intruksi Menteri Agama Nomor 3 tahun 1979 tentang petunjuk pelaksanaan keputusan Menteri Agama Nomor 73/1978 tentang pendelegasian wewenang kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi/setingkat  untuk mengangkat/memberhentikan setiap Kepala kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Intruksi Mnteri agama Nomor 3 tahun 1979 di atas, antara lain , memuat : Pengangkatan PPAIW, Pendelegasian wewenang Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Kepada kepala bidang Urusan Agama Islam serta mengintruksikan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk melaporkan pelaksanaan intruksi tersebut kepada Dirjen Bimas Islam dan urusan Haji.
B.     MOTIF DAN DASAR HUKUM PERWAKAFAN TANAH MILIK,
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 rupanya dibuat berdasarkan tiga motif utama, yaitu:
1.      Motif Keagamaan sebagaimana tercermin da;lam konsidernnya yang menyatakan bahwa “wakaf sebagai lembaga keagamaan yang sifatnya sebagai sarana keagamaan”. Dalam hal ini adalah motif agama islam. Kalau UUPA berlandaskan tujuan untuk mencapai “sosialisme Indonesia”, maka PP ini bertrujuan : Tercapainya kesejahteraan spiritual dan material menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila”. Dengan kata lain ,” sosialisme Indonesia” diartikan sesuai dengan tujuan di atas.
2.      Peraturan Perwakafan sebelumnya tidak memadai bagi penerbitan hukum perwakafan secara tuntas, bahkan menimbulkan berbagai masalah, seperti tidak adanya data tentang perwakafan.
3.      Adanya landasan Hukum yang kokoh dengan diundangkannya UUPA No. 1960, khususnya pasal 14 (1) huruf b, dan pasal 49 (3) sebagaimana di jelaskan diatas.
Landasan Hukum Pengundangan PP.No 28/1997
Landasan Hukum Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan Tanah Milik itu ialah:
1.      Pasal 5 ayat (2) Undan Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN;
3.      UU. Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (lembaran Negara tahun 1960 Nomor 104; tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 10/1961 Nomor 28; tambahan lembaran negara nomor 2171.[3]
Penjelasan Umum PP.Nomor 28/1977
Ada beberapa poin penting yang perlu di perhatikan dalam penjelasan umum Peraturan Pemerintah Nomor 28/1977.
1.      Salah satu masalah di bidang keagamaan yang, menyangkut pelaksanaan tugas-tugas keagrariaan  adalah perwakafan tanah milik. masalah perwakafan tanah milik  ini sangat penting di tinjau dari sudut pandang Undang-Undang nomor 5 tahun 1960.
2.      Bahwa pada waktu yang lampau pengaturan tentang perwakafan tanah milik tidak diatur secara tuntas dalam bentuk peraturan perundang-undangan sehingga memudahkan terjadinya penyimpangan dari hakikat tujuan wakaf itu sendiri, terutama disebabkan karena banyaknya ragam perwakafan , seperti wakaf keluarga,wakaf umum, dll. Tidak adanya keharusan mendaftarkan tanah milik yang diwakafkan telaah mengakibatkan , bukan saja tidak tercatatnya tanah wakaf, melainkan juga beralihnya status wakaf menjadi milik perorangan yang di wariskan turun temurun.
3.      Kejadian-keejadian seperti tersebut di atas telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Islam yang menjurus kepada sikap anti pati terhadap pelaksanaan wakaf. Hal tersebut juga bertentangan dengan, dan menghambat pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1973 yang isinya, antara lain menyatakan bahwa pemerintah berusaha menggalangkan semngat dan bimbingan kewajiban ke arah beragama.
4.      Penjelasan PP tersebut menyatakan bahwa yang terkandung di dalamnya hanyalah bentuk khairi, dan bentuk wakafnya hanyalah wakaf tanah milik. Benda-benda wakaf lainnya belum diatur.
Kepengurusan wakaf juga diatur dalam PP ini sebagaimana ia mengatur tata cara untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang di wakafkan.
PROSES PENYUSUNAN UU No.41 TAHUN 2004
A.     DASAR PEMIKIRAN TERBENTUKNYA UNDANG-UNDANG NO.41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
1.      Bergulirnya Wacana Wakaf Tunai (uang).[4]
perbincangan tentang wakaf tunai mulai menegmuka dalam beberapa tehun terakhir. Hal ini terjadi seiring berkembangnya  sistem perekonomian dan pembangunan yang memunculkan inovasi-inovasi baru. Wakaf tunai sebagai instrument finansial, keuangan sosaial dan perbangkan sosial yang dipelopori oleh Prof.M.A.Mannan (2002), pakar ekonomi asal bangladesh. Wakaf tunai yang di gagas oleh Mannan merupakan suatu produk baru dalam sejarah perekonomian Islam.
Munculnya gagasan wakaf tunai ini mengejutkan banyak kalangan, khususnya para ahli dan praktisi ekonomi islam. Karena wakaf tunai berlawanan dengan persepsi umat islam yang terbentuk bertahun-tahun lamnya, bahwa wakaf itu terbentuk dari benda- benda tak bergerak. Wakaf tunai bukan merupakan aset tetap yang berbentuk benda tak bergerak seperti tanah, melainkan  aset lancar. Diakomosirnnya wakaf tunai dalam konsep wakaf sebagai hasil interpretasi radikal yang mengubah definisi atau pengertian mengnai wakaf. Tafsiran baru ini dimungkinkan karena berkembangnya teori-teori ekonomi.
Dalam konteks Indonesia, wakaf tunai yang di gagas oleh Mannan direspon secara positif oleh beberapa lembaga sosial keagamaan seperti Dompet Dhuafa Republika(DDR), Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU), UII Yogyakarta dan beberapa lembaga lain. Dompet Dhuafa misalnya , dari hasil pengumpulan wakaf tunai dialokasikan untuk pembuatan rumah sakit (ambulan keliling) bagi kaum lemah berupa layanan kesehatan Cuma-Cuma (LKC) dan mendirikan sekolah Smart exelencia. Meskipun beberapa pola pengelolaan wakaf tunai yang di jalankan oleh lembaga-lembaga nazhir(LSM) profesional tersebut belum sesuai dengan semangat pemberdayaan  wakaf sebagaimana yang diajarkan Nabi, tapi paling tidak, wakaf tunai sudah mewacana dalam variable aksi penanganan kesejahteraan sosial.
Menurut Mannan, wakaf tunai mendapat perhatian serius karena memiliki akar yang panjang dalam sejarah Islam. Sebagai Instrumen keuangan , wakaf tunai merupakan produk baru dalam sejarah perbangkan islam. Pemanfa’atan wakaf tunai dapat dibedakan menjadi dua, yakni pengadaan barang privat dan barang sosial. Karena itu, wakaf tunai membuka peluang yang unik bagi penciptaan investasi di bidang keagamaan, pendidikanm dan pelayanan sosial. Tabungan dari warga yang berpenghasilan tinggi dapat di manfa’atkan melalui penukaran sertifikat wakaf tunai. Sedangkan pendapatan yang di peroleh dari pengelolaan wakaf tunai dapat dibelanjakan untuk berbagai tujuan, misalnya untuk pemeliharaan harta-harta wakaf.
2.      FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIA (MUI)
Menanggapi berbagai wacana tentang wakaf tunai dan surat dari Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Departemen Agama bernomor: Dt.1.III/5/BA.03.2/2772/2002 tertanggal 26 april 2002 yang berisi tentang permohonan fatwa tentang wakaf uang, Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) merespon dengan mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang tertanggal 28 Shafar 1423/11 mei 2002 M yang di tandatangani oleh KH. Ma’ruf Amin sebagai Ketua Komisi Fatwa dan Drs.Hasanuddin , M.ag. sebagai sekretaris komisi. Fatwa MUI tersebut merupakan upaya MUI dalam memberikan pengertian dan pemahaman kepada ummat Islam bahwa wakaf uang dapat menjadi alternatif untuk berwakaf. Lebih-lebih uang merupakan Variable penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat.
3.      IDE PENINGKATAN ORGANISASI ZAKAT DAN WAKAF
Setelah keluarnya fatwa MUI tersebut, pengembangan wakaf semakin mendapatkan legitimasi, paling tidak pada tataran landasan hukum keagamaan. Meskipun sebagian kalngan ulama fiqh tidak sependapat dengan bolehnya wakaf uang, tapi dengan adanya fatwa MUI tersebut bisa dijadikan sandaran yang cukup kuat bagi ide pemberdayaan wakaf tunai.
Direktorat Pengembangan zakat dan Wakaf Departemen Agama sebagai satu-satunya pilar penting dalam lingkaran arus birokrasi pemerintahan yang memiliki tugas pokok pengembangan dan pemberdayaan zakat dan wakaf merasa perlu menyusun sebuah ide peningkatan organisasi zakat dan wakaf. Oleh karena itu, ide-ide pengembangan organisasi zakat dan wakaf digulirkan dalam rangka merespon wacana wakaf tunai, yang berarti akan memunculkan peluang yang luar biasa terhadap potensi wakaf secara umum. Langkah pertama yang di usulkan adalah pembentukan Badan Wakaf Indonesia.

4.      IZIN PRAKARSA PENYUSUNAN RUU WAKAF
Usul pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dari Menteri Agama Kepada Presiden Berbuah  usulan dari sekretariat Negara agar Departemen Agama RI mengirim surat izin prakarsa untuk menyususn draft rancangan Undang-Undang (RUU) tentang wakaf.
Langkah yang kemudian disiapkan  oleh Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf cq. Menteri Agama adalah mengirim surat bernomor: MA/451/2002 tanggal 27 desember 2002 kepada menteri Kehakiman dan HAM perihal Fizin prakarsa RUU perwakafan.

5.      PERSETUJUAN PRAKARSA PENYUSUNAN RUU WAKAF
Pada tanggal 7 Maret 2003, Sekretariat Negara RI menyampaikan surat kepada Menteri Agama RI dengan Nomor. B.61 yang bersifat segera, perihal Persetujuan Prakarsa Penyusunan RUU tentang wakaf (surat Menteri Nomor.MA/25/2003 tanggal 24 januari 2003). Dalam surat tersebut, pihak Sekretaris Negara yang ditandatangani Bambang Kesowo sangat mengharapkan agar dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Wakaf suapaya selalu di koordinasikan dengan Departemen /Instansi terkait sesuai dengan keputusan Presiden Nomor:188 tahun 1998 tentang Cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang.
Dengan keluarnya surat persetujuan Presiden dalam rencana Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang wakaf dimaksud telah memberikan angin segar bagi upaya yang di lakukian oleh Departemen Agama bersama Departemen Kehakiman dan HAM dalam menyususn  RUU tentang Wakaf. Sehingga secara resmi, upaya Penyusunan RUU wakaf telah mendapat izin dari Presiden RI, Megawati Soekarnoputri, dan langkah berikutnya akan di bentuk Tim Penyusunan RUU Wakaf yang terdiri dari berbagai instansi terkait.

B.     PENYUSUNAN DRAFT AWAL RUU WAKAF
Hal-hal yang perlu diatur dalam RUU Wakaf
1.      Tujuan dan Fungsi wakaf
Wakaf yang sering kita jumpai di masyarakat pada umumnya adalah wakaf tanah milik untuk kepentingan sarana ibadah seperti masjid, Musolla, atau sekolah dan lembaga-lembaga keagamaan Islam lainnya. Wakaf produktif di tanah air kita masih sedikit sekali jumlahnya. Jarang tanah wakaf yang di dayagunakan untuk kepentingan  komersial, misalnya di bangun real estate, pertokoan, dan sebagainya (wakaf produktif)
Sejalan dengan perubahan struktur masyarakat modern yang banyak bertumpu pada sektor kegiatan industri dan jasa, maka potensi wakaf yang memiliki nilai nekonomi perlu di kembangkan  sehingga menghasilkan manfa’at secara nyata bagi ummat. Untuk itu perlu dinyatakan dalam undang-undang, bahwa selain untuk kepentingan ibadah wakaf dapat dikelola dan diberdayakan untuk kepentingan komersial yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah islam.
2.      Wakif
Dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan benda miliknya. Perlunya batasan pengertian tersebut disempurnakan / dikembangkan dalam undang-undang wakaf itu.
3.      Benda yang dapat diwakafkan
4.      Nazhir
5.      Jenis wakaf
Menurut hukum fiqh yang masyhur dan sesuai dengan  pendapat mayoritas mazhab (Syafi’i, Maliki,Hambali) bahwa wakaf berlaku untuk selamanya sesuai dengan makna hakiki wakaf itu sendiri sebagai amal jariah yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf telah meninggal dunia.
6.      Organisasi pengelola wakaf
7.      Pengelolaan wakaf uang dll.
8.      Pemberdayaan dan pengembangan wakaf
9.      Penyelesaian perselisihan wakaf
10.  Pembebasan pajak atas benda wakaf
11.  Pejabat KUA sebagai Pejabat Pembuat akta Ikrar Wakaf
C.     PENYEMPURNAAN DRAFT RUU WAKAF
D.    PENGAJUAN RUU WAKAF KE PRESIDEN RI
E.     PROSES PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RUU WAKAF
Tahapan terakhir dari keseluruhan proses pembentukan Undang-Undang tentang wakaf adalah tahap pengundngannya ke dalam suatu penerbitan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu kedalam lembaran Negara. Undang-undang ini di sahkan oleh presiden pertama yang dipilih rakyat secara langsung, Dr.H.Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Oktober 2004, seminggu setelah Presiden di lantik oleh MPR, yaitu 20 Oktober 2004. Pada tanggal itu juga (27 Oktober 2004), UU ini di undangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan di catat dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 no 159.
ATURAN-ATURAN POKOK DARI PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG WAKAF[5]
Pertama, sertifikasi tanah wakaf
Kedua, pertukaran benda wakaf.
Ketiga, pola seleksi yang dilakukan oleh para nazhir wakaf atas pertimbangan manfa’at.
Keempat, sistem ikrar yang dilakukan oleh para calon wakif diarahkan kepada bentuk ikrar wakaf untuk umum,tanpa penyebutan yang bersifat khusus seperti yang selama ini terjadi.
Kelima, perluasan benda yang di wakafkan (mauquf bih)
Keenam, persyaratan Nazhir(pengelola harta wakaf)
Ketujuh, Pemberdayaan, pengembangan dan pembinaan harta wakaf.
PENUTUP
Demikian lah semua proses perkembangan hukum tentang wakaf di indonesia, yang bermula dari kulturalisasi masyarakat hingga menjadi publik, yang saetiap sa’at akan berkembang sesuai perkembangan zaman. Adanya UUD No 41 tahun 2004 melambangkan sebuah konsep hukum yang lebih sempurna dibandingkan peraturan yang lama.

DAFTAR PUSTAKA

Praja S, Juhaya, PERWAKAFAN DI INDONESIA, sejarah, pemikiran, Hukum dan perkembangannya,.JPS.,bandung, 1995
PARADIGMA BARU WAKAF DI INDONESIA, Dir Perkembangan wakaf ,DEP.AGAMA. jakarta 2006
PROSES LAHIRNYA UUD NO 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF, Dir Perkembangan wakaf ,DEP.AGAMA. jakarta 2006
PERATURAN PERUNDANGAN PERWAKAFAN, Dir Perkembangan wakaf ,DEP.AGAMA. jakarta 2006



[1] Praja.s juhaya, PERWAKAFAN DI INDONESIA, JSP, Bandung .1995
[2] . DIRJEN Bimbingan Masyarakat islam, PERATURAN PERUNDANGAN PERWAKAFAN, DEPAG RI, Jakarta. 2006
[3] Praja.s juhaya, PERWAKAFAN DI INDONESIA, JSP, Bandung .1995 hal.,33
[4] DIR Pemberdayaan Wakaf, PROSES LAHIRNYA UUD NO 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF, DEPAG, jakarta,. 2006
[5]  DIR Pemberdayaan Wakaf, PARADIGMA BARU WAKAF DI INDONESIA, DEPAG, Jakarta,. 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar